TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan penyidik sudah menerima laporan polisi (LP) terhadap Budayawan Sunda, Budi Dalton atas dugaan ujaran kebencian bernada Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Diketahui, Budi Dalton dilaporkan buntut konten di akun Youtube pribadinya bernama Budi Dalton Channel yang menyebutkan minuman keras (miras) merupakan minuman Rasulullah.
"Budi Dalton sudah kita terima. Tapi belum, LPnya belum di atas," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022).
Reinhard menuturkan bahwa pihaknya masih belum melakukan pendalaman karena laporan polisi itu masih belum diterima oleh penyidik.
"LP-nya belum kita terima tapi memang LP sudah diterima tapi belum disampaikan ke penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, Persaudaraan Alumni (PA) 212 melaporkan Budayawan Sunda, Budi Dalton atas dugaan ujaran kebencian bernada Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) ke Bareskrim Polri.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0659/XI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 14 November 2022 lalu.
"Saya sudah melaporkan atas nama sendiri juga atas nama beberapa organisasi masyarakay yang saya di dalamnya," kata Novel saat dihubungi, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Sule dan Mang Saswi Berpotensi Dipolisikan soal Miras Minuman Rasulullah dalam Konten Budi Dalton
Dalam laporannya tersebut Budi Dalton dilaporkan atas konten di akun Youtube bernama Budi Dalton Channel yang menyebut minuman keras (miras) merupakan minuman Rasulullah.
"Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan MIRAS, Minuman Rasulullah dalam akun youtube miliknya (Budi Dalton Channel)," ucapnya.
Diketahui, Budi Dalton menyebut perkataan itu saat membuat konten dengan sejumlah artis yakni Sutisna alias Sule hingga Saswi.
"Miras e te teh minuman Rasulullah," demikian ucapan Budi Dalton dalam video yang diunggah di channel YouTube Budi Dalton NGOBAT Official.