Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan pihaknya bakal menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) jika Bos CV Samudra Chemical berinisial E kembali mangkir panggilan kedua terkait dugaan kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut.
Diketahui, E telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Dia jadi tersangka sesuai perusahaan yang dipimpinnya diduga memproduksi obat yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyatakan bahwa panggilan kedua telah dilayangkan kepada tersangka.
Namun, dia tidak merinci perihal waktu pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka tersebut.
"Belum ya (terbitkan DPO, Red), karena kita lagi nunggu panggilan keduanya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Pipit menuturkan pihaknya juga masih melakukan proses pencarian terhadap pelaku. Sebaliknya, penyidik juga masih berupaya melakukan pencekalan terhadap tersangka.
"Sedang proses ya (pencekalan). Kita harus urus administrasi. Pencekalan kan tidak bisa dilakukan tiba-tiba mencemal. Pelaku juga masih kita lakukan pencarian ya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan bos CV Samudra Chemical berinisial E menjadi dugaan tersangka kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Bos CV Samudera Chemical Jadi Tersangka Kasus Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut
Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.
Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Iya, kita kan sudah dilakukan gelar perkara untuk tingkatkan menjadi tersangka," kata Pipit kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Pipit menuturkan penyidik juga telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan E menjadi tersangka. Sebaliknya, penyidik telah menemukan unsur pidana yang dilakukan tersangka.