TRIBUNNEWS.COM – Atas pilihannya sendiri, Ni Nengah Darmaningsih (53) menjalani operasi kanker payudara dengan status pasien umum di salah satu rumah sakit swasta di Denpasar pada tahun 2018.
Kala itu ia memilih dokter dan jadwal khusus dengan biaya yang ditanggung sendiri. Dua tahun kemudian Darmaningsih kembali menjalani perawatan medis berupa kemoterapi di RSUD Sanjiwani Gianyar, namun kali ini ia menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Darmaningsih yang berasal dari Bangli merupakan peserta JKN dengan jenis kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia terdaftar sebagai peserta di kelas 1 bersama suaminya yang juga seorang ASN.
“Dengan menggunakan JKN, saya jalani kemoterapi dengan lancar tanpa mengeluarkan biaya lagi. Selain itu, biaya kontrol rutin pun saya dijamin hingga saat ini,” ungkap Darmaningsih kepada Jamkesnews, Kamis (10/11/2022).
Pengalamannya menggunakan JKN nyatanya prosesnya cukup sederhana. Meskipun sebenarnya ia merupakan pegawai yang juga melayani masyarakat karena pekerjaannya sebagai paramedis di rumah sakit, tetapi saat menjalani kemoterapi ia merasakan pengalaman yang sangat berbeda ketika ia menjadi pasien yang dilayani.
“Ketika menjadi pasien ternyata rasanya begitu berbeda. Saya merasa dilayani dengan baik sehingga nyaman saat berobat, rasanya sangat simpel dan cepat. Datang, diperiksa, diobati setelah itu pulang,” lanjut Darmaningsih sambil menggendong cucunya.
Hal tersebut justru memotivasinya untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat tidak terkecuali peserta JKN agar merasakan kepuasan dan kenyamanan seperti yang telah dapatkan. Tak hanya itu, ia juga ingin menyampaikan pesan kepada peserta agar juga mendapatkan pelayanan yang diinginkan.
“Cukup lengkapi persyaratan sesuai petunjuk petugas pelayanan kemudian ikutin segala prosedur yang berlaku maka kita akan mendapatkan pelayanan yang baik dan lancar," ujarnya. (*)