TRIBUNNEWS.COM, MALANG- Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama tim hukum dan keluarga korban Tragedi Stadion Kanjuruha batal membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Laporan batal dibuat karena sejumlah pasal yang turut dilampirkan dalam pelaporan tersebut ditolak Bareskrim Polri.
Untuk diketahui, ada tiga pasal yang tercantum dalam laporan Aremania ke Bareskrim Polri.
Yang pertama, Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Lalu yang kedua, Pasal 351 dan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan.
Dan yang ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Perlu diketahui, ketiga pasal tersebut ditujukan kepada mantan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, mantan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, dan Sabhara Polres Malang dan Sat Brimob Polda Jatim.
Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengatakan, dari ketiga pasal tersebut, hanya satu pasal saja yang diterima oleh Bareskrim Polri, yakni tentang perlindungan anak.
"Yang pasal pembunuhan sama penganiayaan, mereka (Bareskrim Polri) menyampaikan enggak bisa."
"Jadi, yang diterima hanya pasal tentang perlindungan anak," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (23/11/2022).
Ia menjelaskan, bahwa keputusan penolakan yang diambil Bareskrim Polri setelah melewati proses panjang berbelit-belit.
Baca juga: Aremania dan Keluarga Korban Kanjuruhan Kembali Datangi Bareskrim, Tagih Terbitkan Laporan Polisi
Pada awalnya, Jumat (18/11/2022) lalu, TGA bersama tim hukum dan keluarga korban mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan terkait ketiga pasal itu dalam hal kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Di saat itu, sejumlah prosedur telah diikuti, baik prosedur pelaporan hingga adanya proses konsultasi yang dihadiri juga sejumlah perwira tinggi Bareskrim Polri serta akademisi atau ahli pidana dari pihak Mabes Polri.
Kemudian, keesokan harinya pada Sabtu (19/11/2022), pihaknya pun menanyakan soal hasil konsultasi laporan tersebut ke Bareskrim Polri.