TRIBUNNEWS.COM - Prajurit TNI Angkatan Udara (AU), Prada Muhammad Indra Wijaya atau Prada Indra, diduga dianiaya karena jasadnya dipenuhi luka lebam dan sayatan.
Prada Indra bertugas di Sekretariat Markas Komando Operasi Udara III (Makoopsud III) Biak, Papua.
Prada Indra diduga meninggal dunia setelah dianiaya oleh sesama prajurit, Sabtu (19/11/2022).
Awalnya, pihak keluarga dikabari bahwa Prada Indra tewas akibat dehidrasi setelah main futsal.
Namun, setelah peti dibuka, keluarga mendapati kepala Prada Indra mengeluarkan darah.
"Kami buka kain kafannya mulai dari bagian kepala."
"Nah mulai dari bagian kepala yang kami lihat adalah darah," ungkap kakak kandung Prada Indra, Rika Wijaya, Rabu (23/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, didapati luka lebam dan diduga sayatan di bagian dada hingga perut Prada Indra.
Lantas, bagaimana nasib prajurit yang diduga aniaya Prada Indra?
4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Empat prajurit TNI AU ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Prada Indra meninggal dunia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsma Indan Gilang Buldansyah, mengungkapkan keempat tersangka berinisial Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.
Menurutnya, keempat prajurit tersebut telah diperiksa oleh Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III.
"Iya, sudah tersangka," ungkapnya melalui pesan singkat, Rabu, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Sosok Prada Indra, Prajurit TNI AU Tewas Diduga Dianiaya Senior, Dikenal Tak Pernah Mengeluh
TNI AU Tahan 4 Prajurit
Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III Biak masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Prada Indra.
Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, TNI AU telah melakukan penahanan terhadap empat prajurit yang diduga menganiaya Prada Indra.
"Terhadap kejadian tersebut, TNI AU telah menahan empat prajurit, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan, untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).
Indan menjelaskan, TNI AU akan menjatuhkan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku apabila keempatnya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.
"Bila terbukti ditemukan ada tindak pidana penganiayaan, TNI AU akan memberikan sanksi hukum tegas, sesuai aturan yang berlaku," jelas Indan.
Baca juga: Detik-detik Peti Jenazah Prada Indra Dibuka, Ada Darah Keluar dari Kepala, Tembus ke Kain Kafan
4 Penganiaya Prada Indra Terancam Dipecat
Dikutip dari Kompas.com, empat prajurit TNI AU yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan Prada Indra, terancam dipecat.
"Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat," tegas Marsma Indan Gilang Buldansyah, Rabu.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Selain pemecatan, keempat prajurit tersebut terancam sanksi pidana yang salah satunya dengan penerapan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun ancaman hukumannya yakni 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Indan menjelaskan, Prada Indra meninggal dunia diduga karena mendapat kekerasan oleh empat prajurit lainnya yang kini telah ditahan.
Prada Indra ditemukan dalam kondisi pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak.
Prada Indra dibawa menuju Rumah Sakit Lanud Manuhua, Biak, untuk dirawat.
Namun, nyawa Prada Indra tidak tertolong dan meninggal pada Sabtu lalu.
Baca juga: Aniaya Prada Indra hingga Tewas, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Sementara itu, pihak keluarga mengatakan, Prada Indra sempat bercerita bahwa dirinya akan berkumpul dengan senior sebelum dikabarkan meninggal dunia.
“Kebetulan adik saya masih sempat melapor dengan pacarnya bahwa akan dilakukan kumpul setelah futsal dengan senior-seniornya,” kata Rika, Rabu.
Rika mengaku curiga telah terjadi kekerasan saat melihat kondisi jenazah adiknya.
Ia pun berharap TNI AU mengusut tuntas penyebab kematian Prada Indra.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Gita Irawan) (Kompas.com/Ellyvon Pranita/Tria Sutisna/Achmad Nasrudin Yahya)