News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rancangan KUHP

Raker Bahas RKUHP, Legislator Gerindra: Kalau Bisa Disahkan Hari Ini

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habiburokhman.Raker Bahas RKUHP, Legislator Gerindra: Kalau Bisa Disahkan Hari Ini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman berharap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa disahkan hari ini. 

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Awalnya, Habiburokhman mengungkapkan ada sejumlah pasal yang dianggap antidemokasi telah mengalami perbaikan signifikan, satu diantaranya pasal 347 RKUHP tentang penghinaan lembaga negara.

"Semangat kami, RKUHP pasti jauh lebih baik dari KUHP hari ini, sehingga kalau bisa disahkan hari ini juga," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah sudah mempertimbangkan untuk mengubah beberapa pasal krusial dalam Revisi KUHP.

"Dalam rapat dengar pendapat pada tanggal 9 November setelah mempertimbangkan masukan yang dipaparkan, Pemerintah mengusulkan untuk mengubah beberapa substansi,” kata Edward dalam Rapat dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (24/11/2022).

Eddy lalu memaparkan tujuh substansi dalam RKUHP yang diusulkan Pemerintah untuk diubah tersebut yaitu;

- reformulasi penjelasan hukum yang hidup dalam masyarakat.

- penyesuaian definisi makar menjadi niat untuk melakukan serangan

Baca juga: Pemerintah Usulkan Ubah Sejumlah Susbstansi dalam RKUHP

- mengadopsi ketentuan mengenai rekayasa kasus, yang dimasukkan dalam Bab Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan, Bagian Penyesatan Proses Peradilan.

- Perubahan jangka waktu berlaku RUU KUHP dari dua tahun menjadi tiga tahun setelah diundangkan

- Reformulasi pasal mengenai penghinaan terhadap lembaga negara dibatasi pada lembaga kepresidenan, MA, MK, MPR, DPR, dan DPD

- Pengecualian penganiayaan hewan dalam hal dilakukan unuytk budaya atau adat istiadat

- Harmonisasi pertanggungjawaban korporasi dengan Perma 13/2016.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini