TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik rapat pembahasan terkait usulan pembelian pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) yang dilakukan Komisi VI DPR RI.
Pendalaman dilakukan saat memeriksa Anggota DPR RI Fraksi Golkar Gde Sumarjaya Linggih dan mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Azam Asman.
Gde Sumarjaya dan Azam Asman diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia tahun 2010-2015.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya rapat pembahasan yang dilaksanakan di Komisi VI DPR RI untuk membahas usulan pembelian pesawat airbus," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (25/11/2022).
Sementara, dua saksi yang harusnya ikut diperiksa memilih tidak menghadiri pemanggilan penyidik KPK.
Mereka yakni Ketua DPD Demokrat Lampung yang juga mantan Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Atte Sugandi dan mantan legislator Demokrat Abdurrahman Abdullah.
Sejatinya keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia pada Kamis (24/11/2022).
Tak diketahui alasan keduanya mangkir panggilan penyidik KPK.
"Kedua saksi tidak hadir dan penjadwalan sekaligus pemanggilan ulang segera di sampaikan tim penyidik," ujar Ali Fikri.
Diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia tahun 2010-2015.
KPK pun menetapkan anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka dalam kasus yang sebelumnya menjerat eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan kawan-kawan.
Baca juga: Selain Eks Anggota DPR Chandra Tirta, KPK Cegah Seorang Lagi Terkait Kasus Korupsi di Garuda
Berdasarkan informasi, mantan anggota DPR dimaksud adalah Chandra Tirta Wijaya.
KPK menduga dia telah menerima suap sebesar Rp100 miliar.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pun telah mencegah Chandra Tirta Wijaya bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Masa pencegahan Chandra Tirta berlaku sejak 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023. Upaya pencegahan atas permintaan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa 16 saksi, diantaranya pihak Sekretariat Jenderal DPR, mantan anggota DPR, hingga pejabat di PT Garuda Indonesia.
Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah rumah kediaman dan kantor dari pihak-pihak yang diduga terlibat di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen yang bisa menerangkan dugaan perbuatan para tersangka dalam kasus ini.