Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2022
Masih dikutip dari sumber yang sama, Kemdikbud juga mengeluarkan pedoman pelaksanaan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Guru Nasional tahun 2022.
Selengkapnya, berikut ini ketentuan umum dan susunan upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional 2022:
- Ketentuan umum
Upacara bendera diselenggarakan di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat, Kantor Kementerian Agama pusat, instansi dan satuan pendidikan di daerah dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.
- Waktu pelaksanaan
Hari, tanggal: Jumat, 25 November 2022
Pukul: 08.00 waktu setempat
- Tempat
Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat
- Susunan acara upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional tahun 2022
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
- Pembina upacara tiba di tempat upacara.
- Penghormatan kepada pembina upacara.
- Laporan pemimpin upacara.
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara.
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
- Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lancana Pendidikan (jika ada).
- Menyanyikan lagu Hymne Guru.
- Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi).
- Menyanyikan lagu Terima Kasih Guruku.
- Pembacaan doa.
- Laporan pemimpin upacara.
- Penghormatan kepada pembina upacara.
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)