Untuk itu, guna mencapai target tersebut, Dirjen Arianti mengungkapkan bahwa dalam proses seleksi, Kementerian Kesehatan akan memberikan penambahan nilai seleksi kompetensi untuk 5 kriteria afirmasi.
Rinciannya penambahan nilai 35 persen untuk pelamar di daerah terpencil.
Tambahan nilai 25 persen untuk usia diatas 35 tahun dan telah mengabdikan dirinya selama minimal 3 tahun berturut-turut.
Tambahan 15 persen untuk yang melamar di faskes tempatnya bekerja.
Lalu tambahan 10 persen untuk penyandang disabilitas, dan tambahan 5 persen untuk pelamar yang telah melakukan penugasan oleh Kemenkes.
''Walaupun ada nilai afirmasi, seluruh peserta tetap harus mengikuti ujian seleksi yang nantinya akan diselenggarakan oleh BKN,'' papar Dirjen Arianti.
Pihaknya juga memastikan bahwa seluruh rangkaian proses seleksi akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.