Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dittipidsiber Bareskrim Polri, Aditya Cahya membeberkan isi rekaman CCTV di Pos Sekuriti di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
CCTV itu mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo, lokasi pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Hal itu diungkapkan Aditya saat menjadi saksi dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Arif Rachman Arifin.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Aditya terkait isi DVR kamera CCTV di lokasi.
"Apakah yang dimaksud DVR CCTV yang di security adalah data rekaman isi yang menyimpan rekaman lokasi TKP pembunuhan?" tanya Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Rekaman CCTV Komplek Polri Disebut Jadi Bukti Paling Penting untuk Bongkar Kasus Tewasnya Yosua
"Siap, yang pada akhirnya setelah kasus ini berlanjut kita masih dapat menemukan bukti rekaman dari arah pos satpam mengarah ke pintu pagar rumah TKP," jawab Aditya.
"Durasi rekaman itu pada 8 juli 2022 pukul 16.00 sampai 18.00 sekitar dua jam,. Rekaman itu memperlihatkan sebelum dan setelah terjadinya pembunuhan, hanya di luar tapi," sambungnya.
Dalam rekaman tersebut, Aditya melihat Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo masih mondar-mandir di sekitar halaman rumah.
"Saya tanya saudara saksi, dalam rekaman DVR CCTV yang saudara sebut tadi, apakah itu sebuah petunjuk adanya suatu peristiwa sehingga rekaman itu sangat penting?" tanya jaksa lagi.
"Karena itu menjadi bukti yang sangat penting, dari awal kasus ini dilaporkan adanya tembak menembak padahal pada saat itu dari rekaman tersebut terlihat bahwa pada saat FS tiba dirumah tersebut Yosua masih ada terlihat bolak-balik di depan rumah," ungkap Aditya.
"Yang saksi jelaskan itu sangat penting adalah rekaman antara korban yosua dengan FS ya?" ucap Jaksa
"Siap," singkat Aditya
Untuk informasi, dalam skenario awal kasus ini, Ferdy Sambo menyebut kalau peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yoshua itu terjadi sebelum dirinya datang ke rumah dinas di Kompleks Polri yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).