TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara mengenai ketidakhadiran Jaksa Erna Normawati dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, beberapa waktu terakhir.
Erna Normawati menjadi sorotan setelah menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Jaksa Erna Normawati dikenal karena ketegasannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk menjawab nota keberatan Putri Candrawathi.
Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, menyebut Jaksa Erna Normawati dan tim dalam sidang Putri Candrawathi tiba-tiba ditarik Kejaksaan Agung.
“Ya saya memang dengar di luaran ada mengatakan bahwa ada satu tim Jaksa katanya, tiba-tiba tidak lagi menjadi Jaksa di dalam kasusnya PC (Putri Candrawathi) ya kan gitu ya."
"Terus terang saja saya enggak tahu background-nya kenapa."
"Apakah dia sakit, apakah dipindah ke luar kota, ya,” kata Otto Hasibuan dalam program Satu Meja The Forum dengan tema "Kasus Sambo, Siapa Bisa Main Mata?” di Kompas TV, Rabu (23/11/2022).
Lantas, bagaimana penjelasan Kejaksaan Agung?
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, membenarkan jika Jaksa Erna Normawati tidak lagi hadir di sidang Putri Candrawathi.
Ketut Sumedana menjelaskan, Jaksa Erna Normawati dipindah karena ditempatkan untuk pekerjaan dan perkara yang jauh lebih penting.
“Iya betul, kalau ada pekerjaan yang lebih penting, tentunya kita rolling,” ungkapnya, Kamis (24/11/2022), dilansir Kompas.tv.
Menurut Ketut, penunjukan Tim JPU dilakukan berdasarkan kemampuan dan keahlian.
“Orang-orang ini yang ditunjuk punya kapasitas kemampuan, keahlian yang berbeda-beda, pimpinan lebih tahu berdasarkan evaluasi,” tegas dia.
Baca juga: Profil Erna Normawati, Jaksa dalam Sidang Putri Candrawathi yang Tiba-tiba Diganti, Dikenal Agresif
Ketut menambahkan, seorang JPU tidak hanya mengawal satu kasus persidangan.