TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin, mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, sempat marah saat diberi tahu soal rekaman CCTV di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan Arif dalam persidangan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (28/11/2022).
Saat memberikan kesaksiannya, Arif menceritakan ia sempat memberi tahu eks Karopaminal Divpropam, Hendra Kurniawan, soal rekaman CCTV yang menangkap sosok Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Dalam rekaman itu, terlihat jelas Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba.
Oleh Hendra, temuan Arif tersebut kemudian disampaikan pada Ferdy Sambo.
Namun, suami Putri Candrawathi ini tak memberikan respons apa-apa.
Baca juga: Ferdy Sambo sebut Arif Rahman Apatis karena Mengaku Tak Tahu Penyebab Tewasnya Brigadir J
"Izin, Bang dini hari Arif sudah nonton CCTV, terlihat Yoshua masih hidup ketika Abang tiba di rumah."
"Dijelaskan dua kali oleh Pak Hendra, tapi Pak Ferdy diam saja Yang Mulia," ujar Arif menirukan ucapan Hendra pada Ferdy Sambo, Senin, dikutip dari tayangan KompasTV.
Melihat Ferdy Sambo yang diam, Hendra kemudian meminta Arif untuk bercerita langsung.
Sama seperti Hendra, Arif juga sempat mendapati Ferdy Sambo terdiam ketika diceritakan soal CCTV yang merekam sosok Brigadir J masih hidup.
Tetapi, menurut Arif, Ferdy Sambo lalu marah dan mengatakan apa yang dilihat Arif tidak benar.
Ferdy Sambo bahkan meminta Arif untuk percaya padanya, bahwa Brigadir J tewas karena tembak-menembak dengan Bharada E.
"Saya ceritakan (ke Ferdy Sambo), 'Mohon izin Komandan, dini hari saya nonton bersama Chuck bersama Baiquni, dalam CCTV tersebut ketika Komandan tiba Yoshua masih hidup'."
"Beliau sempat terdiam, lalu ngomong sedikit agak marah, 'Nggak benar itu. Udah kamu percaya saya aja'," urai Arif.