News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

Daftar UMP 2023 Tertinggi di Indonesia, Ada yang Mencapai Rp 4,9 Juta

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Daftar UMP 2023 tertinggi di Indonesia hingga terendah. Sebanyak 33 Gubernur telah mengumumkan penetapan UMP 2023. UMP 2023 tertinggi memiliki nominal sebesar Rp 4.901.798,00.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar Upah Minumum Provinsi (UMP) 2023 tertinggi di Indonesia.

Pemerintah telah menentukan batas akhir pengumuman UMP 2023 pada Senin (28/11/2022).

Penetapan UMP 2023 tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022.

"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha," ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, pada Senin (28/11/2022), dikutip dari laman Kemnaker.

Selain itu, Ida juga memberikan apresiasi kepada para Gubernur di Indonesia atas penetapan UMP 2023.

"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif,"

Baca juga: UMP Provinsi Bangka Belitung Tertinggi Kedua Setelah Jakarta, DKI Rp 4.901.798, Babel Rp 3.498.479

"Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," imbuh Ida.

Adapun penetapan UMP 2023 ini akan mulai berlaku efektif mulai 1 Januari 2023.

Hingga Senin (28/11/2022), sudah ada sebanyak 33 Gubernur yang menetapkan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Dari penetapan UMP 2023 tersebut tampak ada kenaikan upah mulai dari 4 persen hingga 9,15 persen.

Sementara untuk nominal UMP 2023 yakni mulai Rp 1.958.169 hingga Rp 4.901.798.

Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar UMP 2023 tertinggi di Indonesia hingga terendah:

Baca juga: 33 Provinsi Telah Tetapkan UMP 2023 di Bawah 10 Persen, Berikut Rinciannya

Daftar UMP 2023

1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798,00 naik sebesar 5,60 persen

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini