News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tambang Ilegal

Ogah Tanggapi Tudingan Ferdy Sambo Soal Kasus Tambang Ilegal, Kabareskrim: Doakan yang Baik Saja

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pernah diperiksa dugaan kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

Hal ini pun langsung dibantah oleh Agus Andrianto.

Namun begitu, Komjen Agus Andrianto menyatakan pihaknya enggan memperpanjang soal tudingan bohong Ferdy Sambo tersebut.

Dia hanya akan mendoakan yang baik bagi juniornya tersebut.

"Doakan yang baik aja," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).

Agus menegaskan dirinya tak pernah diperiksa di kasus tambang ilegal.

Sebaliknya, pernyataan yang diungkap Ferdy Sambo dinilai tidak benar.

"Seingat saya gak pernah ya. Saya belum lupa ingatan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Agus pun menantang agar Ferdy Sambo membuka hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang menunjukkan dirinya pernah diperiksa di kasus tambang ilegal.

"Kalau sudah (diperiksa) kan bisa dikeluarkan saja berita acara pemeriksaanya. Kalau pernah kan pasti dia keluarkan. Kecuali berita acara karangan ya," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyebut kalau Kabareskrim Polri Komjen pol Agus Andrianto dan Ismail Bolong pernah diperiksa atas dugaan adanya tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur.

Sambo menyebut, saat itu dirinya yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri telah membuat laporan resmi dan sudah disampaikan ke pimpinan Polri.

Baca juga: Kabareskrim Bantah Sambo Soal Diperiksa di Tambang Ilegal: Keluarkan Berita Acara Pemeriksaannya

"Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi," kata Ferdy Sambo di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini