News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UMP Provinsi Bangka Belitung Tertinggi Kedua Setelah Jakarta, DKI Rp 4.901.798, Babel Rp 3.498.479

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi UMP - Dari 29 provinsi yang sudah menerapkan UMP, diketahui UMP tahun 2023 Provinsi Bangka Belitung menempati urutan kedua tertinggi setelah DKI Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Terhitung Selasa (29/11/2022), sebanyak 29 provinsi di Indonesia sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

Diketahui penetapan UMP tidak boleh melebihi 10 persen sebagaimana tercatat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Dari 29 provinsi yang sudah menerapkan UMP, diketahui Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 Provinsi Bangka Belitung (Babel) menempati urutan kedua tertinggi setelah DKI Jakarta.

DKI Jakarta UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen dari sebelumnya.

Baca juga: Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi dari yang Terendah hingga Tertinggi

Sementara UMP Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp 3.498.479 atau naik 7,15 persen dari UMP sebelumnya.

Posisi tertinggi ketiga adalah Provinsi Sulawesi Utara dengan Rp 3.485.000 (5,24 persen).

Posisi keempat Provinsi Aceh, Rp 3.413.666 (7,8 persen).

Sedangkan Provinsi Sumatera Selatan menempati posisi kelima dengan UMP Rp 3.404.177 (8,26 persen).

Berikut provinsi daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah sebagaimana dilansir dari Kompas.com:

1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)

2. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)

3. Sulawesi Utara: Rp 3.485.000 (5,24 persen)

4. Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)

5. Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini