News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Fraksi NasDem DPR RI Tegaskan Menerima Revisi UU IKN

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa (kanan). Ia menegaskan Fraksi Partai NasDem menyetujui direvisinya UU IKN yang diusulkan pemerintah.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI yang juga mantan Ketua Pansus RUU Ibu Kota Negara (IKN), Saan Mustopa, menegaskan Fraksi Partai NasDem menyetujui direvisinya UU IKN yang diusulkan pemerintah.

"Jadi kalau sebelum ini dinyatakan sikap Fraksi Partai NasDem adalah abstain, itu karena kami butuh waktu untuk mempelajari substansi revisi UU IKN tersebut," tegas Saan dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022)

Ditambahkan Saan, Fraksi Partai NasDem harus melihat dengan baik dan mencermati poin-poin apa saja yang akan direvisi dalam UU IKN tersebut.

"Secara detil kami butuh mempelajari pasal-pasal yang akan direvisi, sehingga hari ini saya menegaskan bahwa Fraksi NasDem menyetujui direvisinya UU IKN tersebut," tukas Saan.

Wakil Ketua Komisi II DPR itu juga memaparkan, tahapan berikutnya dari revisi UU IKN itu adalah akan dibahas dan ujungnya akan diparipurnakan.

Bila memang ada persoalan yang belum bisa disepakati, masih mungkin untuk dibahas dalam pembahasan tersebut.

"Jadi sebagai partai koalisi pendukung pemerintah jelas NasDem mendukung revisi UU IKN tersebut," kata Saan.

Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan revisi UU Nomor 3 tahun 2022 ke DPR RI. Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah pun menyepakati revisi UU IKN untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2023 dan akan segera dibahas pada tingkat I untuk selanjutnya disahkan di Rapat Paripurna DPR RI.

Baca juga: Ekonom Faisal Basri Sarankan Tunda Pembangunan IKN Setidaknya Sampai Tiga Tahun ke Depan

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjaring sikap dari 9 fraksi di DPR mengenai usulan pemerintah memasukkan Revisi UU IKN ke Prolegnas Prioritas Tahun 2023

Andi mengatakan ada 6 fraksi yang menerima revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.

"Yang menerima adalah parpol pendukung pemerintah, semuanya. Yang menolak adalah PKS dan Demokrat," kata Supratman dalam rapat di Ruang Baleg, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Kemudian, ada interupsi dati anggota DPR RI Fraksi NasDem Taufik Basari, yang menyampaikan bahwa NasDem bersikap abstain.

"Pimpinan, NasDem abstain tadi, untuk usulan pemerintah tadi," kata suara tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini