Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan dua tersangka perkara dugaan korupsi daging sapi dan rajungan.
Kedua tersangka tersebut yaitu Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia, Bambang Isworo dan Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia, Anjar Niryawan.
"Mengakibatkan kerugian keuangan pada negara," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi dalam keterangan resminya pada Kamis (1/12/2022).
Dalam perkara ini keduanya bekerja sama untuk merealisasikan kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan tanpa memenuhi kaidah ketentuan perusahaan.
Mereka pun menggunakan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan atau guarantor untuk Bill of Exchange (BOE) dalam kegiatan SKEBP tersebut.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Ekspor Daging Sapi Rajungan
Sebagaimana diketahui PT Surveyor Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai guarantor untuk Bill of Exchange atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan," kata Kuntadi.
Sebagai informasi, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini pada Kamis (1/12/2022).
Pada kasus dugaan korupsi daging sapi, Kejaksaan telah menetapkan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia, Bambang Isworo sebagai tersangka.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan 1 orang tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya pada Kamis (1/12/2022).
Baca juga: MK Larang Eks Napi Korupsi Maju Caleg 5 Tahun Usai Bebas, KPU Segera Konsultasi ke Presiden dan DPR
Sementara pada kasus dugaan korupsi rajungan terdapat dua tersangka.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP rajungan pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan 2 orang tersangka," ujar Kuntadi.
Termasuk Bambang Isworo, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia, Anjar Niryawan sebagai tersangka.
Terhadap keduanya, Kejaksaan pun langsung melakukan penahanan.
Mereka kini ditahan selama 20 hari sejak Kamis (1/12/2022) di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-52/F.2/Fd.2/12/2022 dan Prin-53/F.2/Fd.2/12/2022 tertanggal 1 Desember 2022.
Semua tersangka pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, perkara ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (2/11/2022).
Peningkatan status perkara tersebut diawali dari gelar perkara yang telah dilakukan pada Jumat (21/10/2022).
"Berdasarkan hasil ekspose, perkara tersebut dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam Konferensi Pers pada Rabu (2/11/2022).
Selama penyelidikan, tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang diperoleh dari penggeledahan.
Penggeledahan telah dilakukan di tiga tempat pada Kamis (27/10/2022) hingga Jumat (28/10/2022).
Tiga tempat tersebut yaitu: Kantor PT Surveyor Indonesia, Kantor PT Asuransi Jasaraharja Putera, dan Kediaman Bambang Isworo.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait SKEPB Rajungan dan Daging Sapi.
"Saat ini (dokumen tersebut) masih dipelajari oleh tim penyidik," kata Ketut. (*)