TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M. Syahrir (MS).
Syahrir diketahui telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pengembangan kasus suap pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.
"Hari ini pemeriksaan tersangka MS (PNS/Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau 2019-2022)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (1/12/2022).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka baru, yakni M. Syahrir, pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya, dan General Manager PT AA Sudarso.
Frank sudah ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sementara Sudarso masih menjalani masa pemidanaan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa Frank Wijaya sebagai pemegang saham PT Adimulia Agrolestari memerintahkan dan menugaskan Sudarso untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU PT AA yang segera akan berakhir masa berlakunya di tahun 2024.
Dari awal proses pengurusan HGU tersebut, Sudarso selalu diminta untuk aktif menyampaikan setiap perkembangannya pada Frank.
Selanjutnya Sudarso menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan M. Syahrir yang menjabat selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau yang membahas antara lain terkait perpanjangan HGU PT AA.
Sekira Agustus 2021, Sudarso menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau.
Sudarso kemudian menemui Syahrir di rumah dinas jabatannya dan dalam pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang oleh Syahrir sekira Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dengan pembagian 40 persen hingga 60 persen sebagai uang muka dan Syahrir menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA.
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala BPN Riau dan Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari Sebagai Tersangka Suap HGU
Dari pertemuan tersebut, Sudarso lalu melaporkan permintaan Syahrir kepada Frank dan Sudarso kemudian mengajukan permintaan uang 120.000 dolar Singapura (setara dengan Rp1,2 miliar) ke kas PT AA dan disetujui oleh Frank.
Sekira September 2021, atas permintaan Syahrir penyerahan uang 120.000 dolar Singapura dari Sudarso dilakukan di rumah dinas Syahrir dan Syahrir juga mensyaratkan agar Sudarso tidak membawa alat komunikasi apapun.
Setelah menerima uang tersebut, Syahrir kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT AA dan menyatakan usulan perpanjangan dimaksud bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi yang menyatakan tidak keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar.
Atas rekomendasi Syahrir tersebut, Frank kemudian memerintahkan dan kembali menugaskan Sudarso untuk mengajukan surat permohonan ke Andi Putra dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar dapat disetujui menjadi kebun kemitraan.