TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal gelar perkara untuk menetapkan Ismail Bolong menjadi tersangka dalam kasus tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur pada Kamis (1/12/2022).
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).
Pipit mengatakan gelar perkara bakal dilakukan seusai penyidik memeriksa istri dan anak Ismail Bolong pada hari ini.
"Iya, mudah-mudahan hari ini ada kejelasan nanti kita gelar perkara," jelas Pipit.
Pipit menuturkan bahwa penyidik nantinya akan menetapkan Ismail Bolong menjadi tersangka seusai gelar perkara.
Apalagi, Ismail Bolong juga belum kunjung memenuhi pemeriksaan di kasus tersebut.
"Langsung kalau enggak segera ini kita tetapkan tersangka langsung."
"Tapi tunggu dulu, enggak usah kepo dulu. Ini kalian langsung buka-buka, ini belum tuntas, kalian sudah ramai terus, ya orang (Ismail Bolong) enggak datang-datang ini. Sabar ya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap keluarga Ismail Bolong telah hadir dalam pemeriksaan dugaan kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Adapun keluarga yang hadir merupakan istri dan anak Ismail Bolong.
Adapun istri dan anak Ismail Bolong telah diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (1/12/2022). Mereka datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Saya belum monitor, yang jelas mereka dan lawyer sudah di dalam (pemeriksaan)," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).(*)