Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri transaksi keuangan dari kerja sama antara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait pengangkutan batu bara.
Materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik saat memeriksa karyawan PT Fortuna Marina Sejahtera (FMS) bernama Ame, Kamis (1/12/2022).
Ame diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan transaksi keuangan dari kerja sama antara PT SMS dengan PT KAI dalam pengangkutan batu bara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (2/12/2022).
Di hari yang sama, tim penyidik KPK juga memeriksa staf keuangan PT SMS bernama Irwan Septianto.
Kepada Irwan, penyidik mengonfirmasi soal dugaan pencairan uang dari PT SMS ke rekening pihak yang terkait dengan perkara ini.
KPK diketahui meningkatkan pengusutan kasus dugaan rasuah terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumsel ke tahap penyidikan.
Seiring peningkatan itu, lembaga antikorupsi telah menetapkan sejumlah pihak menjadi tersangka.
Baca juga: KPK Periksa Direktur Keuangan PT SMS Selisik Pengeluaran Kas Tanpa Bukti Jelas
Dari informasi yang dihimpun, Direktur Utama PT SMS periode 2019-2021 Sarimuda jadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel," kata Ali Fikri, Jumat (2/9/2022).
PT Sriwijaya Mandiri Sumsel merupakan BUMD yang bergerak dibidang transportasi batu bara.
Dalam bisnisnya, PT SMS menjalankan usaha angkutan batu bara menggunakan jalur kereta api, jalur khusus, dan jalur sungai.