TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2014.
Pengusutan ditandai dengan pemanggilan seorang saksi pada hari ini. Dia adalah Priska Sufhana selaku Sekretaris Dekom PT Pertamina.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014, atas nama Priska Sufhana Sekretaris Dekom PT Pertamina (Persero)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (2/12/2022).
Belum diketahui, apa yang akan digali tim penyidik saat memeriksa Priska Sufhana.
Untuk diketahui, KPK telah menaikkan status perkara dugaan korupsi LNG di Pertamina.
Dengan begitu, KPK telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Kendati demikian, KPK belum dapat membeberkan identitas para tersangka, termasuk dilakukannya upaya penahanan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, pihaknya masih mencari bukti dalam penyidikan perkara tersebut.
Ia mengakui apabila melakukan penahanan sekarang, alat bukti terkait kasus rasuah di perusahaan pelat merah itu masih belum cukup.
"Kalau sekarang kami tahan, kelengkapan alat bukti belum cukup," ujar Karyoto, Rabu (5/10/2022).
Karyoto mengatakan ada batas waktu dalam melakukan penahanan terhadap tersangka.
Menurut dia, agar penyidikan kasus LNG tepat waktu diperlukan alat bukti yang cukup.
Baca juga: KPK Periksa Direksi Pertamina Usut Korupsi Pengadaan LNG
"Dalam penyidikan itu ada batas waktunya 20 hari pertama penahanan, kemudian ditambah 40 hari, ditambah 30 hari, terus ditambah 30 hari. Kalau ancamannya kurang dari 10 tahun, harus dalam waktu 120 hari kami harus melimpahkan ke penuntutan," kata dia.
Dalam prosesnya, KPK juga telah mencegah empat orang yang diduga terlibat dalam perkara ini ke luar negeri.