News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Ismail Bolong

IPW Nilai Penanganan Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong oleh Bareskrim Polri Tak Obyektif

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Ferdy Sambo pun telah membenarkan bahwa dirinya menanda tangani LHP tersebut.

"Ya sudah benar itu suratnya," ujar Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Selasa (22/11/2022).

Namun Sambo enggan merinci secara detail terkait dugaan kasus tambang ilegal yang melibatkan Kabareskrim Polri.

Dia hanya meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada petugas yang memiliki kewenangan.

"Tanya ke pejabat yang berwenang. Kan surat itu sudah ada," kata Sambo.

Tak hanya Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam, Hendra Kurniawan juga membenarkan terkait laporan pemeriksaan penyelidikan terkait dugaan tambang ilegal yang berada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"(LHP penyelidikan) Betul ya betul," ujar Hendra di PN Jakarta Selatan pada Kamis (24/11/2022).

Kemudian dia mengaku memeriksa orang-orang yang terlibat dalam dugaan setoran uang tambang ilegal di Kalimantan Timur.

LHP itu bernomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/ Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 dan ditandatangani Hendra Kurniawan.

Dalam hal tersebut, Hendra mengaku langsung yang memeriksa orang yang terlibat dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur, yakni salah satunya Ismail Bolong.

"Betul ya saya (periksa Ismail Bolong)," kata Hendra sambil tersenyum.

Baca juga: Peran Istri & Anak Ismail Bolong Terungkap, Diduga Terlibat Transaksi Gelap Tambang Batu Bara Ilegal

Meski tak bicara banyak, Hendra menegaskan bahwa LHP yang dimaksud tidak fiktif.

"Tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, enggak fiktif," kata Hendra.

Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto pun telah memberikan tanggapan atas pengakuan Sambo dan Hendra Kurniawan yang menandatangani LHP Divisi Propam terkait dugaan pemberian gratifikasi oleh Ismail Bolong.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini