TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Bripka Ricky Rizal mengungkapkan alasannya mengamankan senjata Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bripka Ricky Rizal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Ricky Rizal bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Maruf.
Ricky Rizal menyebut Brigadir J sempat dikejar-kejar oleh Kuat Maruf di Magelang pada 7 Juli 2022.
Menurut Ricky Rizal, sempat terjadi keributan antara Kuat Maruf dengan Brigadir J.
Saat bertemu Putri Candrawathi, Ricky Rizal lalu diminta untuk mencari Brigadir J.
Hakim Ketua, Imam Wahyu Santosa, lalu mempertanyakan alasan Ricky Rizal mengamankan senjata Brigadir J.
"Kalau saudara belum tahu ada masalahnya apa, kenapa pada saat saudara ditugaskan mencari Yosua, tapi kenapa justru saudara amankan senjata," ujar Majelis Hakim di persidangan, Senin, dilansir YouTube Kompas TV.
Ricky Rizal pun mengaku melihat senjata jenis Steyr AUG di kamar Brigadir J.
Ia lalu mengambil senjata tersebut dengan alasan untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan.
"Waktu turun, saya sudah mencari Yosua."
"Ketika saya mencari di kamar, saya melihat senpi Steyr," kata Ricky Rizal.
"Setelah itu saya berpikir Om Kuat membawa pisau mengejar Yosua."
"Saya takut jika Yosua akan membalas, jadi saya inisiatif senpinya saya amankan dulu," beber Ricky Rizal.
Baca juga: Majelis Hakim Buka CCTV untuk Buktikan Bripka Ricky Rizal Bohong Saat Bersaksi