News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik Terima Hasil Autopsi Prada Indra, Ada Tindak Kekerasan, 4 Tersangka Terancam Pidana

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prada Indra semasa hidup (kiri) dan kakak Prada Indra, Rika Wijaya (kanan) - Penyebab kematian Prada Indra terungkap, ia meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada perut yang menyebabkan kerusakan pada organ limpanya.

TRIBUNNEWS.COM - Penyebab kematian Prajurit Dua Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (Prada TNI AU) Muhammad Indra Wijaya, terungkap.

Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang telah mengonfirmasi bahwa Prada Indra meninggal dunia akibat kekerasan.

Ia meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada perut yang menyebabkan kerusakan pada organ limpanya.

Hasil autopsi ini telah diterima keluarga Prada Indra pada Kamis (1/12/2022).

Setelah menerima dokumen hasil otopsi, pihak keluarga yang diwakili pengacara bertemu dengan Danpom Koopsud III selaku penyidik di Puspomau, Jakarta.

Diduga Prada Indra meninggal dunia akibat tindakan kekerasan yang dilakukan senior-seniornya.

Baca juga: Penyebab Kematian Prada Indra Terungkap, Organ Limpa Rusak karena Benda Tumpul

"Hasil visum yang diterima Pom Koopsud III selanjutnya akan dijadikan materi penyidikan."

"Berdasarkan hasil otopsi, meninggalnya Prada Indra Wijaya disebabkan oleh kekerasan (benda) tumpul pada perut yang menyebabkan kerusakan pada organ limpa," jelas Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispen AU) Marsma Indan Gilang Buldansyah dikutip dari Kompas.com.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/05/06372891/kematian-prada-indra-dipastikan-karena-kekerasan-limpa-rusak-dan-senior

Sebelumnya, dokumen resmi hasil autopsi itu diberikan secara bertahap oleh pihak rumah sakit.

Pada tanggal 28 November 2022, pihak rumah sakit telah memberikan penjelasan secara verbal kepada keluarga.

Adapun autopsi jenazah Prada Indra telah dilakukan, Minggu (20/11/2022). 

"Setelah penyerahan dokumen visum, pihak keluarga yang diwakili pengacara melakukan pertemuan dengan Danpom Koopsud III selaku penyidik di Pospomau, Jakarta," kata Indan.

Pasalnya, telah ditemukan adanya unsur pidana tindak kekerasan.

Baca juga: Indra Kahfi Prediksi Brasil dan Portugal Akan Bertemu di Final Piala Dunia 2022

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini