TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selang satu hari setelah bersaksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, LPSK langsung mengeluarkan rekomendasi.
Rekomendasi itu agar jaksa menjatuhkan tuntutan pada Bharada E setelah "bernyanyi" mengungkap 32 pengakuannya soal kasus pembunuhan Brigadir J.
Kejaksaan Agung pun sudah bersuara menanggapi rekomendasi LPSK soal tuntutan ringan bagi Bharada E.
Lantas bagaimana nasib Bharada E nantinya ?
LPSK Minta Kejagung Jatuhkan Tuntutan Ringan terhadap Bharada Eliezer terkait Kasus Tewasnya Yoshua
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan pihaknya mengajukan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung untuk menjatuhkan tuntutan ringan kepada Richard Eliezer atau Bharada Eliezer.
Pengajuan itu didasari pada Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Iya, betul (mengajukan keringanan tuntutan untuk Eliezer) itu berdasarkan Pasal 10 A UU 31 tahun 2014," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (4/12/2022).
Tak hanya ada dalam UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pengajuan permohonan keringanan tuntutan itu juga kata Susi, berkaca pada status Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus ini.
Justice collaborator sendiri merupakan saksi pelaku atau pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sebenernya.
"JC berhak untuk mendapatkan penghargaan khusus berupa keringanan penjatuhan hukuman," ucapnya.
Oleh karenanya, LPSK kata Susi mengajukan permohonan keringanan tuntutan kepada Kejagung khusus untuk Eliezer.
Surat rekomendasi permohonan keringanan tuntutan itu sudah dilayangkan oleh LPSK sejak Kamis (1/12/2022).
"Untuk itu, LPSK mengirimkan surat rekomendasinya kepada JPU yang menangani kasus dimaksud, bahwa Richard Eliezer sebagai JC dan berhak untuk dapatkan keringanan penjatuhan hukuman yang harus dimuat di dalam surat tuntutan JPU," tukas Susi.