News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka KPK Bupati Bangkalan Satu Acara dengan Firli, 'Dibela' Ghufron Disindir Nawawi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RKH Abd Latif Amin Imron (Ra Latif) dilantik sebagai Bupati Bangkalan periode 2018-2023 di Gedung Grahadi Surabaya, Senin (24/9/2018). Tersangka KPK Bupati Bangkalan Satu Acara dengan Firli, 'Dibela' Ghufron Disindir Nawawi

Nawawi berpendapat bahwa sudah sepantasnya Bupati Abdul Latif Amin Imron tidak diundang dalam acara Hakordia.

"Kalau sudah tahu statusnya tersangka, sepantasnya tidak perlu diundang. Atau bisa juga, kalau sudah terlanjur diundang, dibuat catatan atau pemberitahuan bahwa undangan itu tidak harus dihadiri oleh si Bupati, cukup diwakilkan pada pejabat lainnya. Ngapain nambah-nambah ruwet," kata Nawawi kepada awak media, Senin (5/12/2022).

Nawawi pun mengakui dirinya tidak tahu-menahu ihwal Abdul Latif yang diundang dalam acara Hakordia tersebut.

"Saya tidak terlalu mengetahui perihal undangan kepada yang bersangkutan di acara Hakordia tersebut," ujarnya.

Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jatim. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Salah satu pihak yang dijerat atas kasus tersebut yakni Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Diduga suap jual beli jabatan itu melibatkan Abdul Latif.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim. Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada enam orang tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (31/10/2022).

Namun, Ali belum mau mengungkapnya secara gambalang. Pun termasuk konstruksi perkara tersebut.

"Namun uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup," ujar Ali.

KPK pun telah mencegah keenam tersangka bepergian ke luar negeri. Upaya pencegahan dilakukan selama 6 bulan sampai sekira April 2023 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp3,9 miliar terkait lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan. Selain itu, Abdul Latif diduga menerima gratifikasi senilai kurang lebih Rp70 miliar.

Abdul Latif Amin Imron diduga menerima sejumlah duit sogokan dari berbagai pihak calon pejabat di Pemkab Bangkalan, seperti para kepala dinas yang sedang mengikuti lelang jabatan. Sebagai imbalannya, Abdul Latif Amin Imron pun meminta "mahar" dengan tarif tertentu.

Adapun tarif menjadi seorang pejabat eselon dua, tiga, hingga empat dipatok bervariasi antara Rp150 juta sampai dengan Rp250 juta.

Abdul Latif diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tengan Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini