News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Kemnaker: Masih Ada 1 Juta Penerima BSU yang Belum Ambil di Kantor Pos

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta penerima BSU yang belum mengambil BSU. Batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan, batas akhir pengambilan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah tanggal 20 Desember 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022," ujar Putri, (2/12/2022), diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

Hal ini lantaran masih ada penerima BSU yang belum mengambil BSU di Kantor Pos.

"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSUnya," katanya. 

Putri mengingatkan, penerima BSU yang akan mengambil BSU di Kantor Pos untuk membawa KTP sebagai identitas diri.

"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU  di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," tutupnya.

Baca juga: Kantor Pos: Segera Ambil BSU Sebelum 20 Desember 2022

Berikut adalah langkah mencairkan BSU di Kantor Pos:

1. Penerima BSU datang ke Kantor Pos;

2. Penerima menunjukkan QR Code di aplikasi Pospay.

Langkah Mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos Pakai QR Code dan KTP

Bagi yang belum mempunyai QR Code di aplikasi Pospay, ikuti langkah ini:

- Unduh atau download aplikasi Pospay di HP;

- Buka halaman Login dan klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemnaker;

- Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan";

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini