News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rancangan KUHP

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Berbagai Dampak Dalam Pasal Perzinahan di KUHP

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung menggelar aksi unjuk rasa Menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (5/12/2022). Lewat aksi ini, AJI Bandung menuntut DPR dan pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis, menuntut penundaan pengesahan RKUHP karena DPR dan pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers, serta mengajak rekan-rekan jurnalis, terutama mereka yang bekerja mengawasi kekuasaan di daerah-daerah untuk turut serta dalam gerakan penolakan ini. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil kembali melancarkan aksi penolakannya terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru saja di sahkan DPR menjadi Undang Undang melalui Rapat Paripurna, Selasa (6/12/2022) pagi tadi. 

Dalam aksi tersebut terdapat salah satu pasal yang ditolak dan dianggap bermasalah karena akan berdampak pada berbagai aspek jika nantinya diterapkan di tengah tengah masyarakat. 

Salah satu pasal itu yakni pasal mengenai perzinahan. 

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referandum mengatakan, dalam penerapan pasal perzinahan menurutnya tidak tepat jika hal itu dikategorikan kedalam ranah hukum pidana. 

"Melanggar ruang privat, negara akan masuk. Yang tadi saya bilang kalau sudah masuk ke persoalan sosial harusnya gak masuk ke ranah pidana. Ini juga akan membuat lapas kita over crowding karena over kriminalisasi juga," ungkapnya di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022). 

Selain itu, mengenai pasal perzinahan ini disebutnya juga akan berdampak pada sektor wisata di tanah air. 

Hal itu dikarenakan wisatawan asing yang kerap berlibur ke Indonesia akan kesulitan jika nantinya harus menunjukan identitas bukti telah menikah. 

"Karena dalam hukum pidana kita mengandung unsur teritorialitas. Jadi setiap orang yang ada di negeri ini harus tunduk dan patuh pada peraturan negeri ini," ucapnya. 

Selain dua hal itu, permasalahan yang akan timbul dalam pasal perzinahan tersebut Citra menuturkan juga akan berdampak pada korban kekerasan seksual. 

Jika nantinya terdapat korban pelecehan seksual ingin mengadukan apa yang dialaminya itu, mereka diyakini akan mendapat kesulitan karena tafsir dalam pasal itu dianggap cukup luas. 

Baca juga: Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Sahkan RKUHP Jadi Undang-undang

"Mereka akan dibungkam pasal perzinahan dan dianggap hidup bersama atau berhubungan seks dengan pelaku," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan, Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (6/12/2022).

Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di ruang paripurna Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Dasco didampingi oleh Rachmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini