News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rancangan KUHP

Pakar Hukum Tata Negara: Banyak Pasal RKHUP Bertentangan dengan UUD 1945

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam diskusi publik 'Urgensi Kepastian Jadwal Pemilu 2024' secara daring, Rabu (27/10/2021). Feri Amsari menilai banyak pasal pada Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menilai banyak pasal pada Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Banyak sekali hal-hal yang mestinya dibenahi karena pasal-pasal (RKUHP) masih cenderung bermasalah bertentangan dengan undang-undang dasar," kata Feri Amsari kepada Tribunnews.com, Selasa (6/12/2022).

Feri Amsari mencontohkan yang selalu dipertanyakan dan berulang-ulang kali disampaikan adalah soal kemerdekaan menyampaikan pendapat.

"Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) telah menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan berpendapat secara lisan maupun tulisan yang mestinya jadi alat ukur bagi setiap undang-undang kemerdekaan itu. Jadi tidak bisa pidana itu untuk melindungi penyelenggara negara, undang-undang pidana itu harus ditentukan untuk melindungi warga negara," sambungnya.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Pesimis Mahkamah Konstitusi Bakal Kabulkan Gugatan Jika RKUHP Disahkan DPR

Menurut Feri Amsari, aAneh kalau kemudian undang-undang itu digunakan untuk melindungi penyelenggara negara agar kemudian mampu membatasi hak-hak konstitusional publik.

"Harusnya yang dibatasi itu adalah tindakan kebijakan dari penyelenggaraan negara untuk kemudian bisa melindungi warga negara dari sifat menyimpangnya kekuasaan penyelenggara negara," ungkapnya. 

Feri Amsari menegaskan pada titik itu saja secara substansial dan mendasar negara sudah salah dalam meletakkan posisi KUHP dengan mengabaikan standar atau nilai-nilai dasar dari undang-undang Dasar 1945.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini