Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Anung Al-Hamat membantah dirinya terafiliasi jaringan kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI).
Pria yang bekerja sebagai dosen di sebuah universitas itu menyampaikan bantahan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam pledoinya, Anung menyampaikan pernyataan saksi yang pernah dihadirkan pada persidangan sebelumnya.
"Dalam kesaksiannya saya bertanya, apakah saudara secara tegas dapat memberikan kesaksian bahwa saya terafiliasi dengan JI? Dengan tegas dia menjawab tidak pernah," kata Anung dalam persidangan Rabu (7/12/2022).
Bahkan dia menyampaikan adanya penyidik yang mengaku tahu bahwa dirinya bukanlah anggota JI.
Baca juga: Terdakwa Kasus Terorisme Anung Al-Hamat Muntah Hingga Dibawa Pakai Kursi Roda, Sidang Ditunda
"Saya tahu Pak Anung bukan JI, bahkan simpatisan," ujar Anung mengingat kembali ucapan penyidik.
Kemudian Anung juga membantah keterlibatannya dalam dua yayasan yang diduga terafiliasi dengan JI.
Dua yayasan tersebut ialah Madinnah dan Perisai.
Dalam struktur kepengurusan dua yayasan tersebut, Anung mengklaim tak tahu bahwa namanya dicatut sebagai pengawas.
Baca juga: Umar Patek Bebas Bersyarat, Janji Bantu Indonesia Perangi Terorisme hingga Diprotes Australia
Dia mengaku baru mengetahui posisinya sebagai pengawas yayasan dari penyidik saat membuat berita acara penyidikan (BAP).
"Saya baru tahu sebagai pengawas setelah diberi tahu oleh penyidik," katanya.
Atas dasar pledoi tersebut, Anung mengajukan permohonan dibebaskan oleh Majelis Hakim.
"Saya mohon agar Majelis Hakim mengembalikan saya kepada kehidupan kampus, sehingga saya dapat kembali membantu program pemerintah dalam mencerdaskan bangsa."
Baca juga: Bacakan Pledoi di Kasus Terorisme, Farid Ahmad Okbah Minta Dibebaskan dari Hukuman
Sebagai informasi, dalam perkara ini Anung Al Hamat telah dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh JPU.
Tuntutan itu dilayangkan JPU karena Anung dianggap bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
Hal tersebut sesuai dakwaan kedua, melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, Anung juga dituntut untuk membayar biaya perkara.
"Membebankan pada terdakwa Anung Al Hamat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," katanya.