News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pandeglang, Banten 2023

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - UMK Kabupaten Pandeglang tahun 2023 mengalami kenaikan 6,43 persen menjadi Rp 2.980.351,46. Sebelumnya, UMK Kabupaten Pandeglang tahun 2022 sebesar Rp 2.800.292,64.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) wilayah Kabupaten Pandeglang tahun 2023.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar pada Rabu (7/12/2022), setelah pihaknya mendapat desakan dari serikat buruh pekerja.

Dilansir TribunBanten.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Septo Kalnadi mengatakan, Al Muktabar telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.318-Huk/2022 terkait penetapan UMK 2023.

Baca juga: UMP Banten 2023 Naik 6,4 Persen Menjadi Rp 2.661.280

Dalam surat penetapan, UMK Kabupaten Pandeglang tahun 2023 mengalami kenaikan 6,43 persen menjadi Rp 2.980.351,46.

Sebelumnya, UMK Kabupaten Pandeglang tahun 2022 sebesar Rp 2.800.292,64.

Berikut rincian besaran UMK Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun 2023:

1. Kabupaten Pandeglang (naik 6,43 persen) menjadi Rp 2.980.351,46.

2. Kabupaten Lebak (naik 6,17 persen) menjadi Rp 2.944.665,46.

3. Kabupaten Serang (naik 6,59 persen) menjadi Rp 4.492.961,28.

4. Kabupaten Tangerang (naik 7,02 persen) menjadi Rp 4.527.688,52.

5. Kota Tangerang (naik 6,97 persen) menjadi Rp 4.584.519,08.

6. Kota Tangerang Selatan (naik 6,34 persen) menjadi Rp 4.551.451,70.

7. Kota Cilegon (naik 7.30 persen) menjadi Rp 4.657.222,94.

8. Kota Serang (naik 6,24 persen) menjadi Rp 4.090.799,01.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Palopo, Sulawesi Selatan 2023: Naik 6,9 persen Jadi Rp3.384.876

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini