News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sebut Kesaksian Richard Eliezer 'Ngarang', Ferdy Sambo: Istri Saya Diperkosa Yosua

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua sekaligus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/20222).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo mengklaim istrinya Putri Candrawathi telah diperkosa oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu pula menurut Sambo yang menjadi motif dirinya membunuh mantan ajudannya itu.

”Jelasnya, istri saya, kan, diperkosa sama Yosua. Tidak ada motif lain apalagi perselingkuhan,” kata Sambo kepada wartawan saat jeda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

Pernyataan Sambo itu sekaligus menjawab soal informasi adanya pertengkaran dirinya dengan Putri Candrawathi.

Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Minta Kapolri Tidak Proses Etik dan Pidana Anggota Polri yang Dia Bohongi

Termasuk isu pernah ada sesosok perempuan yang disebut menangis saat keluar dari kediaman Sambo dan Putri di Bangka, Jakarta Selatan.

Sambo mengatakan bahwa kesaksian Richard Eliezer yang mengaku melihat perempuan itu itu hanya karangan belaka. "Tidak benar keterangan dia itu, ngarang-ngarang," kata Sambo.

Ia pun berjanji akan mendalami siapa sosok yang memerintah Bharada E menyampaikan keterangan palsu di persidangan.

"Nanti kita tanyakan ke dia, kita akan tanyakan di persidangan. Siapa yang nyuruh dia ngarang seperti itu," ujarnya.

Sambo juga menegaskan bahwa dirinya siap bertanggung jawab atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Ia meminta agar Bharada E tak melibatkan orang lain dalam perkara yang kini menjeratnya, baik itu Putri, Bripka Ricky Rizal, maupun Kuat Ma'ruf.

"Kalau dia yang nembak Yosua, jangan libatkan istri saya, jangan libatkan Ricky, Kuat. Saya siap bertanggung jawab atas semua yang saya lakukan. Demikian juga kita awasi persidangan ini, sehingga bisa berjalan adil dan objektif. Tidak ada isu di luar yang berkembang," sambungnya.

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Satu Per Satu, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Murka Dijadikan Korban dan Dibohongi

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J. Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

Sambo dan Putri kemarin menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali.

Kolase foto Kombes Susanto, Benny Ali, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria. Eks anak buah Ferdy Sambo mulai mengungkapkan isi hati mereka jadi korban Ferdy Sambo, merasa dibohongi hingga keluarganya ikut terdampak hingga syok. (Kolase Tribunnews)

Dalam keterangannya, Benny mengaku sempat bertemu dengan Putri tak lama setelah insiden di Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Kala itu, sambil menangis, Putri mengaku dilecehkan Yosua.

Mulanya, Benny menceritakan saat dirinya bersama Kombes Susanto Haris melakukan interogasi terhadap Putri.

Proses interogasi itu dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Jakarta Selatan.

"Di TKP saat itu tidak ada ibu Putri, saya tanyakan, 'ibu Putri ada di mana? Ada di rumah Saguling'. Saya langsung sama pak Santo naik mobil menemui ibu Putri," kata Benny dalam persidangan.

"Sempat bertemu?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santosa. "Bertemu," jawab Benny Ali. "Ada siapa saja saat saudara bertemu?" tanya lagi Hakim Wahyu. "Saya, pak Santo, pak FS," ucap Benny Ali.

Baca juga: Satu Per Satu, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Murka Dijadikan Korban dan Dibohongi

Tak lama berselang kata dia, Putri Candrawathi turun dari lantai atas sambil menangis. Setelah itu, Benny bersama Susanto langsung menanyakan kepada Putri.

Namun, beberapa kali pertanyaan dari Benny Ali tak dijawab dan Putri hanya menangis.

Secara garis besar, Putri mengaku baru pulang dari Magelang dan sedang istirahat di dalam rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Jadi waktu itu ibu Putri nangis, nangis saya tanya. 'Maaf bu kira-kira apa yang terjadi?' Jadi beliau menyampaikan bahwa saat itu beliau baru pulang dari Magelang, pakai celana pendek, istirahat di rumah Duren Tiga, sedang apa, santai-santai. Hais itu nangis lagi," kata Benny.

Setelahnya, Ferdy Sambo ikut cerita soal kejadian sesuai dengan skenarionya. Saat itu, mantan Kadiv Propam Polri itu menyatakan kalau telah terjadi pelecehan terhadap Putri.

Adapun orang yang melakukan pelecehan itu menurut skenario Sambo yakni Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua.

"Habis itu pak FS menambahkan bercerita lagi habis itu saya tanya lagi (ke PC) gimana ceritanya? Selanjutnya si almarhum Yosua itu melaksanakan pelecehan sehingga beliau berteriak, selanjutnya almarhum itu keluar," kata Benny.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Kuat Ma'ruf saat dihadirkan dalam sidang sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer dan Ricky Rizal, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Mendengar penjelasan itu, majelis hakim lantas menanyakan tindak pelecehan apa yang dilakukan oleh Yoshua kepada Putri.

"Apa yang diceritakan tentang pelecehan itu?" tanya majelis hakim. "Dipegang-pegang," jawab Benny Ali. "Paha?" tanya majelis hakim. "Iya," jawab Benny.

"Terus?" tanya hakim lagi. "Yang saya sampaikan itu, karena setiap kita nanya nangis, setiap kita nanya nangis," ucap Benny.

Pelecehan itu yang disebut kemudian membuat Putri berteriak. Teriakan itu didengar Richard Eliezer yang kemudian memergoki Yosua keluar dari kamar.

Saat ditanya, Yosua malah menembak hingga kemudian terjadi baku tembak. Yosua disebut tewas dalam peristiwa itu.

Belakangan terungkap cerita tersebut merupakan skenario Sambo. Yang terjadi ialah penembakan, bukan tembak menembak.

Dilakukan Richard Eliezer atas perintah Sambo. Bahkan menurut Eliezer, Sambo ikut menembak.

“Habis almarhum jatuh Pak FS maju. Saya lihat dia langsung pegang senjata, dia kokang senjata dulu, dia ke arahkan almarhum, ada sempat tembak ke almarhum," kata Eliezer saat memberikan kesaksian di persidangan bulan lalu.

Kesaksian Eliezer ini pula yang memperkuat bahwa peristiwa tewasnya Yosua merupakan eksekusi, bukanlah tembak menembak. Skenario tembak menembak pun gugur.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap bahwa skenario itu diduga dibuat oleh Sambo untuk menutupi peristiwa sebenarnya. Padahal yang sebenarnya terjadi adalah pembunuhan.

Yang pasti tidak ada pelecehan yang terjadi di Duren Tiga. Namun, pihak Sambo meyakini pelecehan memang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Kolase foto Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. 17 orang bakal beraksi di sidang pembunuhan Brigadir J, 4 saksi merupakan terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara tersebut. (Kolase Tribunnews)

Laporan Putri soal kejadian di Magelang itu membuat Sambo murka yang kemudian merencanakan pembunuhan.

Di sisi lain belum ada keterangan saksi yang secara langsung menyaksikan pelecehan di Magelang.

Kuat Ma'ruf, sopir Sambo, hanya memergoki Yosua mengendap-endap di tangga dari lantai dua rumah Magelang yang langsung lari. Setelah itu, Kuat mengaku menemukan Putri dalam keadaan ketakutan.

Putri Candrawathi sendiri belum bicara langsung soal peristiwa di Magelang. Dalam eksepsinya, Putri mengaku tengah tidur di kamarnya saat kemudian terbangun usai mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka dan mendapati Yosua tengah berada di dalam kamarnya.

Saat itu, kondisi Putri tengah sakit kepala dan tidak enak badan. Kedua tangan Putri kemudian dipegang oleh Yosua.

Menurut kuasa hukum, Putri yang tidak berdaya hanya bisa menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak.

Kemudian, secara tiba-tiba terdengar seseorang yang hendak naik ke lantai 2 Rumah Magelang, yakni tempat kamar Putri berada. Yosua pun panik dan memakaikan pakaian Putri yang sebelumnya dilepas paksa olehnya.

"Yosua Hutabarat sambil berkata 'tolong bu, tolong bu'. Lalu, Nofriansyah Yosua Hutabarat menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa Terdakwa Putri Candrawathi untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2 Rumah Magelang namun Terdakwa Putri Candrawathi menolaknya dengan cara berusaha menahan badannya," bunyi eksepsi.

Saat itulah terjadi peristiwa pembantingan tubuh Putri oleh Yosua ke kasur. Yosua disebut kemudian memaksa kembali Putri untuk berdiri sambil mengancam "Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo. Saya tembak kamu, Ferdy Sambo dan anak-anak kamu!”.

Putri saat itu disebut sudah tidak berdaya dan tidak mampu untuk berdiri. Yosua kemudian kembali membanting Putri ke kasur dan selanjutnya memaksa kembali untuk berdiri dengan posisi berdiri di depannya dan memaksa untuk keluar dari kamar.

Saat itu, Putri disebut sengaja menyenggol keranjang tumpukan pakaian agar terdengar suara keras. Namun tak ada orang yang menghampirinya.

Saat itu kemudian Kuat memergoki Yosua sedang mengendap-endap di tangga.(tribun network/fal/riz/aci/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini