TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mantan narapidana kasus terorisme (napiter) Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat, Rabu (7/12/2022) hari ini.
Patek berstatus menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya.
Ia diwajibkan mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.
"Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Rabu (7/12/2022).
Rika mengatakan program pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif.
Baca juga: Eks Napiter Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat, Telah Berikrar Setiap pada NKRI
Persyaratan tersebut antara lain sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan telah berikrar setia NKRI," kata Rika.
Alasan Pembebasan
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar membenarkan narapidana teroris kasus bom Bali Umar Patek mendapatkan remisi. Dengan begitu, Umar Patek diperkirakan akan bebas pada 2022 mendatang.
Boy Rafli pun berkesempatan mengunjungi Lapas Klas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, untuk menemui Umar Patek.
Menurutnya, pemberian remisi tak terlepas program deradikalisasi oleh BNPT.
Selama dipenjara, kata Boy, Umar kini telah jauh berbeda dari sebelumnya.
Saat ini, ia telah berikrar setia kepada NKRI dan mengakui bahwa pemahaman radikal terorismenya selama ini salah.
Boy menyampaikan Umar Patek pun berjanji siap membantu negara memerangi terorisme di Indonesia. Itulah kenapa, Umar mendapatkan remisi dan diperkirakan akan bebas di tahun 2022.
"Mendapat remisi tentu karena adanya catatan perilaku yang baik, maka kita ikut memberikan apresiasi terhadap mas Umar yang ikut berpartisipasi dalam program-program yang dijalankan oleh lapas, bekerjasama dengan BNPT, sehingga kita lihat hari ini mas Umar juga sebagai warga binaan yang juga menyampaikan berbagai statement dan testimoni yang intinya beliau mencintai negara ini dan NKRI," kata Boy kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Lebih lanjut, Boy mengharapkan pembinaan kemampuan kepada Umar dan para napiter lainnya dapat bermanfaat dan memberi dampak yang baik untuk kehidupan keluarga dan masyarakat.
Hal ini dikarenakan aktivitas sehari-hari Umar Patek yang gemar memasak dan membaca buku selama berada di dalam lapas.
"Dalam posisi sebagai warga binaan kita berharap ada nilai tambah kepada mas Umar dan semua teman teman agar nanti bila keluar itu, sudah siap untuk beraktivitas, dan aktivitas itu memiliki dampak bermanfaat, itu yang kita harapkan," jelas Boy.
Baca juga: Gelar Doa 19 Tahun Peristiwa Bom Bali, Kepala BNPT: Terorisme Menjadi Perhatian Semua Pihak
Umar mengakui bahwa dirinya seorang pendosa yang pernah berbuat salah.
Dia mengaku kesalahannya dan nantinya bakal aktif berwirausaha usai bebas.
"Saya dan teman-teman adalah seorang pendosa yang pernah berbuat salah kepada negara ini namun kepala BNPT dan tim tetap memperhatikan kami itu sesuatu yang sangat berharga buat kami, kami sangat berterimakasih," jelas Umar.
Diprotes Australia
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengaku diberitahu pihak berwenang Indonesia bahwa hukuman Umar Patek dikurangi lima bulan lagi sehingga pengurangan masa hukumannya kini menjadi hampir dua tahun.
Itu berarti Umar Patek bisa bebas menjelang peringatan 20 tahun serangan bom Bali pada Oktober.
"Ini akan semakin membuat warga Australia, yang merupakan keluarga dari korban bom Bali, semakin menderita," kata Albanese kepada Channel 9 seperti dikutip pada Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Australia Protes Umar Patek Dapat Remisi 5 Bulan
Umar Patek dalam persidangan dituduh merakit bahan peledak yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia, dalam sebuah pengeboman di Sari Club dan Paddy's Irish Bar Kuta Bali pada 12 Oktober 2002.
Atas aksi terornya, Umar Patek dihukum penjara selama 20 tahun pada tahun 2012.
"Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pemboman itu," kata Albanese.
Albanese mengatakan akan terus mengambil "langkah-langkah diplomatik" kepada Indonesia terkait dengan hukuman Patek dan berbagai masalah lain, termasuk sejumlah warga Australia yang kini ditahan dalam penjara Indonesia.
Sejumlah media asing terutama media Australia memberitakan soal rencana pembebasan Umar Patek dalam waktu dekat.
Dikutip dari BBC, Umar Patek yang mendekam di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, mendapatkan remisi umum HUT RI ke-77 sebanyak lima bulan.
Sebelumnya, narapidana teroris seperti Umar Patek dapat mengajukan bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa tahanan.
Ditambah dengan remisi HUT RI ke-77, masa tahanan Umar bisa berakhir pada Agustus 2022.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia di Jawa Timur telah mengusulkan pembebasan lebih awal setelah mantan anggota Jemaah Islamiyah itu.
Kakanwil Kemenkumhan Jatim Zaeroji menyebutkan remisi diberikan kepada Umar karena dia “berperilaku sangat baik dan sudah berikrar masuk NKRI”.
PM Albanese berkata Australia akan mengirim perwakilan diplomatiknya ke Indonesia.
“Kami akan terus membuat representasi diplomatik sesuai kepentingan Australia. Dan kami akan terus melakukannya untuk berbagai permasalahan, termasuk isu keamanan dan hukuman pidana. Termasuk hukuman penjara dari warga Australia yang saat ini masih ditahan di Indonesia,“ katanya.
Dibebaskannya Umar sebelum peringatan 20 tahun peristiwa Bom Bali ini, tambah dia, juga “membuat warga Australia sangat sedih”.
Baca juga: Persidangan Dalang Bom Bali Dimulai di Guantanamo Bay 18 Tahun Setelah Mereka Ditahan
Jan Laczynski, warga Australia, selamat dari serangan itu karena dia pulang lebih cepat dari salah satu klub yang diledakkan namun lima orang temannya menjadi korban.
Ketika mendengar keputusan Umar dapat segera bebas, dia mengaku shock.
“Dua ratus dua orang meninggal dunia dan mereka berkata dia bisa melenggang bebas sebelum peringatan 20 tahun serangan itu, dan dia keluar sebelum menjalani 20 tahun masa penjara,” kata Jan.
“Saya merasa gugup, saya kecewa, saya merasa semua negara harus menuntut supaya orang ini dimonitor, ke manapun dia pergi, apapun yang dia lakukan. Dia seharusnya tidak diperbolehkan berada di jalan umum,” lanjutnya.
Perjalanan Sidang Umar Patek
Umar Patek duduk dalam sidang selama 12 jam pada 21 Juni 2012, sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuknya.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman seumur hidup, karena majelis hakim melihat sejumlah hal meringankan antara lain Patek mengakui perbuatannya.
Namun, di sisi lain hakim menganggap Umar Patek terbukti melakukan seluruh enam dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut.
"Melakukan permufakatan jahat memasukkan senjata dan amunisi untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia," papar ketua majelis hakim Encep Yuliardi.
Selain itu, lanjut hakim Encep, Umar juga dianggap terbukti menyembunyikan informasi terkait tindakan pidana terorisme, terkait pelatihan militer di Jantho, Nanggroe Aceh Darussalam.
Umar juga dianggap terbukti ikut serta melakukan pembunuhan bersama dalam aksi Bom Bali I 2002 lalu yang menewaskan 202 orang, yang sebagian besar adalah warga asing.
Dalam sidang, Umar Patek menunjukkan rasa penyesalannya secara terbuka dalam sidang.
"Saya menyesal atas apa yang sudah saya lakukan. Saya meminta maaf kepada keluarga korban tewas, baik warga Indonesia maupun warga asing," kata Umar di dalam sidang pada Mei 2012.
Umar membantah memimpin serangan bom di Bali. Dia mengatakan hanya menjalankan peran kecil dalam peristiwa tragis itu.
Tetapi dia mengaku telah mencampur berbagai bahan kimia untuk digunakan sebagai peledak, meski dia mengatakan tidak tahu bagaimana bom itu akan digunakan.
Umar juga dituding sebagai pakar bom untuk organisasi Jemaah Islamiyah (JI), organisasi teror di Asia Tenggara yang berafiliasi dengan Al-Qaeda. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim) (Tribunnews.com, Gita Irawan) (VOA/BBC Indonesia/Channel 9)