Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Narapidana terorisme (napiter) kasus bom Bali I, Hisyam bin alizein alias Umar Patek bebas bersyarat, Rabu (7/12/2022).
Umar Patek dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya untuk menjalani program pembebasan bersyarat.
"Pada hari ini 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan program pembebasan bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).
Dengan demikian, status Umar Patek beralih dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya.
Umar Patek juga wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.
Baca juga: Umar Patek Bebas Bersyarat, Janji Bantu Indonesia Perangi Terorisme hingga Diprotes Australia
"Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," jelas Rika.
Dijelaskan Rika, program pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Umar Patek merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif.
Beberapa di antaranya, sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukan penurunan risiko.
Baca juga: Umar Patek Teroris Bom Bali Segera Bebas, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese Protes
Syarat-syarat itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," ujarnya.
Selain itu, kata Rika, pembebasan bersyarat Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).