News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Keterangan Ferdy Sambo Banyak yang Tidak Masuk Akal, Hakim Wahyu: Saya Tidak Butuh Pengakuan

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tertangkap momen terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer geleng-geleng kepala mendengar kesaksian yang diungkapkan mantan atasannya, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Ferdy Sambo menyampaikan alasannya membuat skenario tembak menembak dalam kasus tewasnya Brigadir, dikatakannya sebagai bentuk dari perlindungan diri.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo menyampaikan alasannya membuat skenario tembak menembak dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir).

Hal tersebut diungkapkannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Pada sidang kali ini, Ferdy Sambo datang sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam sidang tersebut, Hakim Wahyu Imam Santoso menanyakan mengenai alasan Ferdy Sambo menyusun skenario tembak menembak.

“Apa alasan saudara sampai harus membuat skenario seperti ini?"

"Di dalam benak saudara sampai harus membuat skenario tembak menembak, apa alasannya?” tanya hakim kepada Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Janjikan Uang untuk Ricky Rizal, Eliezer, dan Kuat: Saya Hanya Jamin Hidup Mereka

Lantas Ferdy Sambo pun menjawab dengan menyinggung perihal Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

“Di Perkap Nomor 1/2009 tentang Penggunaan Senjata Api itu, Yang Mulia."

"Yang bisa menyelamatkan anggota dalam kontak tembak itu adalah dalam rangka melindungi diri sendiri dan orang lain, Yang Mulia,” jawab Ferdy Sambo.

Pernyataan Ferdy Sambo Diragukan Hakim

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Ferdy Sambo menyampaikan alasannya membuat skenario tembak menembak dalam kasus tewasnya Brigadir, dikatakannya sebagai bentuk dari perlindungan diri. (Rizki Sandi Saputra)

Dalam sidang lanjutan Rabu (7/12/2022), Hakim Wahyu meragukan pernyataan dari Ferdy Sambo yang telah disampaikan.

Hakim Wahyu mengatakan bahwa cerita dari Ferdy Sambo tidak masuk akal dengan bukti-bukti yang sudah ada.

Pertama, seperti pada pernyataan Ferdy Sambo yang mengatakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi sedang tidak enak badan.

Namun, pernyataan tersebut tidak tampak dalam CCTV yang dijadikan bukti.

"Pertama tadi disampaikan, istri saudara mengatakan sakit, nyatanya pada saat turun dan melakukan swab, di dalam CCTV yang ada di rumah saudara itu tidak menunjukkan dia sakit," ungkap hakim.

Hakim juga mengatakan, bahwa jika benar sakit pun pasti masih mampu ke rumah sakit karena dirasa punya cukup uang untuk pergi.

Pernyataan Ferdy Sambo kedua yang diragukan hakim adalah terkait Putri Candrawathi yang hendak isolasi mandiri.

Dalam pernyataannya, Ferdy Sambo mengaku tidak tahu mengenai siapa saja yang ikut mengantarkan istrinya yang mau isolasi mandiri tersebut.

Kemudian hakim meragukan pernyatan tersebut karena dianggap tidak masuk akal.

"Itu satu hal yang tidak masuk akal, kenapa tidak masuk akal? ketika mereka berangkat dari Magelang itu ada Kuat, ada Eliezer, ada Susi dan istri saudara. Di belakangnya baru ada Ricky Rizal (RR) dan Yosua (J)," kata hakim.

Baca juga: Bharada E Bantah Kesaksian Ferdy Sambo Soal Hajar Brigadir J: Dia Teriak ‘Woy Kau Tembak Cepat’

Menurut hakim, saat Putri Candrawathi hendak meninggalkan Rumah Saguling untuk isolasi mandiri, dirinya didampingi oleh Ricky Rizal, Brigadir J, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer, tanpa Susi.

"Jadi sangat lucu kalau saudara (FS) nggak mengetahui siapa yang mau diajak. Itu kedua," sambungnya.

Kemudian hakim menyampaikan lagi mengenai pernyataan ketiga Ferdy Sambo yang tidak masuk akal tersebut.

Penilaian hakim mengatakan bahwa pertemuan dengan Brigadir J akan dilakukan pada malam hari, setelah Ferdy Sambo pulang dari bulutangkis.

Lalu, tiba-tiba Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya ke Duren Tiga hanya mampir.

Hal tersebut yang membuat hakim berpikir bahwa itu merupakan suatu hal yang tidak mungkin.

"Kemarin Prayogi, Azan Romer dan Patwal tidak mengatakan bahwa kejadiannya seperti itu."

"Sangatlah janggal keterangan saudara dengan fakta-fakta yang ada."

"Saya sering mengatakan saya tidak butuh pengakuan, tapi karena saudara di sini disumpah tolong ceritakan apa adanya," tutup Hakim Wahyu.

Ferdy Sambo Pernah Diperiksa dengan Poligraf

Ferdy Sambo ketahuan berbohong ketika dilakukan uji kebohongan melalui Poligraf.

Saat sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apakah Ferdy Sambo pernah diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau Poligraf.

Kemudian Ferdy Sambo mengatakan, bahwa benar dia pernah diperiksa menggunakan Poligraf ketika memberi keterangan.

JPU kemudian mengutip pertanyaan di Poligraf tersebut yang menanyakan apakah Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Pada saat diuji, Ferdy Sambo menjawab "Tidak".

Namun, hasil dari Poligraf menyatakan sebaliknya ketika JPU menanyakan hasil dari pemeriksaan tersebut.

“Apa (hasilnya)?” tanya JPU.

“Tidak jujur,” jawab Ferdy Sambo.

Setelah mendengar jawaban dari Ferdy Sambo tersebut, lantas JPU menghentikan pertanyaannya terkait uji kebohongan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo: Poligraf Tidak Bisa Jadi Pembuktian di Pengadilan

Setelah JPU mengehentikan pertanyaan tersebut, Ferdy Sambo meminta izin pada hakim untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil dari Poligraf.

Ferdy Sambo mengatakan bahwa hasil uji dari Poligraf tersebut tidak dapat dijadikan pembuktian dalam persidangan.

“Jadi setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja,” ucap Ferdy Sambo.

“Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur,” lanjutnya.

Hakim Wahyu pun menanggapi penjelasan dari Ferdy Sambo tersebut.

“Ya nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara, majelis hakim yang menilai,” ucapnya.

Pengacara Ferdy Sambo Minta Putusan Sidang Segera Diberikan

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis. Ferdy Sambo menyampaikan alasannya membuat skenario tembak menembak dalam kasus tewasnya Brigadir, dikatakannya sebagai bentuk dari perlindungan diri. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak berharap banyak lagi setelah melihat dua hingga tiga kali persidangan.

Ia mengungkapkan kekecewaannya akan hal itu.

"Saya tidak menyampaikan Hakim salah atau apa, tapi kalau Hakim sudah menyimpulkan seperti itu."

"Saya tidak berharap banyak bahwa kita akan berusaha mengungkap fakta yang sebenarnya," kata Arman, Rabu (7/12/2022).

Arman Hanis menuturkan bahwa putusan persidangan segera diberikan saja dan jalannya persidangan tidak perlu diperpanjang.

"Ya sudah, kalau saya nih sudah putusin aja lah nggak usah kita panjang-panjang sidang."

"Iya udah apalagi hakim sudah simpulkan kok, klien kami berbohong, tidak mau lagi ungkap fakta yang benar."

"Sudah putusin aja bersalah atau apa silakan," sambungnya.

Namun, meskipun demikian, Arman sebagai Kuasa Hukum Ferdy Sambo menolak dikatakan menyerah karena hal tersebut.

Lantaran menurutnya masih ada Pengadilan Tinggi dan Kasasi.

"Saya nggak bilang saya lempar handuk. Saya akan berjuang bukan saja di persidangan ini. Masih ada Pengadilan Tinggi dan Kasasi dan akan kita buka semuanya," ujarnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar Nugraha/Naufal Lanten)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini