Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Rizhard Eliezer alias Bharada E membantah kesaksian Ferdy Sambo terkait perintah menghajar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengklaim dirinya tak menyangka bahwa perintah ‘hajar Cad’ yang ditujukan kepada Brigadir J diartikan Bharada E dengan tembakan.
Bantahan Eliezer disampaikan saat Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
"Saya membantah kata beliau tentang menghajar, bahwa tidak ada tidak benar itu,” ucap Bharada E.
Ia pun menegaskan bahwa eks Kadiv Propam Polri ini keras memerintahkan untuk menembak.
“Karena yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, teriak juga, dia mengatakan kepada saya untuk 'woy kau tembak, kau tembak cepat. Cepat kau tembak," kata Bharada E meniru perintah Sambo.
Baca juga: Cerita Benny Ali Tegur Ferdy Sambo di Mako Brimob: Komandan Tega Sudah Hancurkan Saya dan Keluarga
Selain perintah menghajar, Bharada E juga meluruskan keterangan Ferdy Sambo berkaitan dengan pertanyaan kesiapannya untuk menembak Brigadir J.
"Yang benar adalah pada saat itu beliau memerintahkan saya untuk menembak Yosua dan setelah itu dia juga menceritakan kepada saya tentang skenario yang nanti akan dijelaskan dan dijalankan di Duren tiga," kata dia.
Terakhir, Bharada E membantah keterangan Ferdy Sambo perihal tak memberikan amunisi kepadanya untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Cerita Detik-detik Penembakan: Merasa Ditantang Brigadir J, Panik, hingga Putri Menangis
Ia menegaskan, Ferdy Sambo memberikan satu kotak magazine untuk menembak Brigadir J.
"Pada saat itu beliau memberikan kepada saya satu kotak amunisi dan menyuruh saya untuk menambahkan amunisinya. Seandainya CCTV lantai tiga tidak hilang atau tidak rusak mungkin bisa menunjukkan lebih jelas yang mulia," ujar Bharada E.
Dengan adanya bantahan tersebut, Majelis Hakim pun memberi kesempatan kepada Ferdy Sambo untuk merespon Bharada E.
Namun Ferdy Sambo tetap bersikukuh pada keterangannya.