TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cerita masyarakat yang jadi pemain sekaligus korban kecanduan judi online tak pernah ada habis-habisnya. Demi memuaskan hasrat bermain judi online, para pelaku kerap melakukan tindakan tidak masuk akal dan irasional.
Seperti penuturan pria berinisial MHU alias Aceng (29), warga Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dia menjadi korban karena kecanduan bermain judi online hingga membuatnya nekat berutang ke banyak pinjaman online alias pinjol.
Utang pun menumpuk hingga membuat Aceng kebingungan mengangsurnya.
Aceng bercerita awal mula dia kecanduan judi online. Pertama kali dia melihat sebuah iklan judi online saat sedang menonton sebuah tayangan konten di YouTube pada 2022.
"Awalnya sih coba-coba," kata Aceng ketika bercerita kepada Tribunnews melalui sambungan telepon.
Aceng memulai judi online dengan menaruh uang Rp200 ribu. Saat itu dia kalah dan kehilangan uangnya.
Pengalaman itu justru membuatnya jadi penasaran untuk menang. Dia mulai menemukan pengalaman bahwa judi online ini menyenangkan.
Benar saja, bandar judi online memberi kesempatan Aceng untuk menang. Keuntungan pertama yang dia dapat Rp5 juta.
Layaknya menghisap nikotin, Aceng pun mengaku kecanduan judi online. Bahkan, kegiatan itu dijadikan rutinitasnya selain bekerja.
Kemenangan bermain judi online ini menjadi santapan sehari-hari. Seingatnya, uang yang berhasil didapat dari bermain judi online ini mencapai Rp45 juta.
Tapi nasib sial lebih unggul dibanding keberuntungan. Uang yang dia habiskan untuk bermain judi online lebih banyak daripada uang yang dia dapat dari menang judi online. Nilainya lebih dari Rp60 juta.
Baca juga: Cerita Surti, Warga Jaksel Korban Judi Online: Kaget Didatangi Debt Collector Tagih Utang Suami
"Total uang yang hilang sih ya lebih dari Rp60 juta. Itu masih hitungan kotor. Soalnya pas sehabis saya menang besar itu, saya depo lagi."