News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Bangkalan

KPK Umumkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Jadi Tersangka Suap Jabatan, Kantongi Uang Rp 5,3 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan lima orang lainnya tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Abdul Latif dijerat bersama lima orang lainnya, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy (AEL); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto (WY); Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustaqim (AM); Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili (HJ); dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat (SH).

"Diawali dengan adanya laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK, yang kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan informasi dan data sehingga ditemukan adanya peristiwa pidana berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) dini hari.

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan bahwa dalam jabatannya selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023, Abdul Latif memiliki wewenang di antaranya untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para ASN di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Baca juga: Bupati Bangkalan Tiba di KPK, Pilih Bungkam Sambil Seret Koper

Kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah Abdul Latif membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.

Melalui orang kepercayaannya, Abdul Latif kemudian meminta komitmen fee berupa uang kepada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.

Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron bersama sejumlah tersangka tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (7/12/2022). KPK menangkap Abdul Latif Amin Imron beserta sejumlah tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh Abdul Latif yaitu Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat.

Baca juga: KPK Bakal Tahan Bupati Bangkalan Malam Ini, Abdul Latif Kantongi Harta Rp9,92 Miliar

"Mengenai besaran komitmen fee yang diberikan dan diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan," kata Firli.

KPK mengungkapkan bahwa untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta hingga Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan Abdul Latif.

Selain itu, KPK turut menduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh Abdul Latif karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp5,3 miliar," ujar Firli.

Baca juga: KPK Bakal Tahan Bupati Bangkalan Malam Ini, Abdul Latif Kantongi Harta Rp9,92 Miliar

Firli mengatakan uang yang diterima Abdul Latif, dipergunakan olehnya untuk keperluan pribadi, di antaranya untuk survey elektabilitas.

"Disamping itu, tersangka RALAI juga diduga menerima pemberian lainnya diantaranya dalam bentuk gratifikasi dan hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Firli.

Atas perbuatannya, AEL, WY, AM,HJ, dan SH sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, RALAI sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini