TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Masih ingat Umar Patek, salah satu pelaku kasus bom Bali? Pria tersebut kini telah dibebaskan dari penjara.
Umar dibebaskan mulai Rabu (7/12/2022) dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Ia telah menjalani dua per tiga masa pidana. Selama mendekam di Lapas Porong sejak 2015, Umar Patek sudah memperoleh banyak remisi.
Utamanya setelah ia menyatakan setia dengan NKRI.
Baca juga: Umar Patek Teroris Bom Bali Segera Bebas, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese Protes
Kebetulan saat pembebasan Umar Patek, terjadi ledakan bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Kota Bandung.
Umar Patek yang bernama asli Hisyam bin Alizein bebas melalui Program Pembebasan Bersyarat.
“Dan mulai hari ini sudah beralih status dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030,” kata Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kementrian Hukum dan HAM melalui rilis resminya.
Dengan status tersebut, berarti apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyarat yang didapat Umar Patek akan dicabut.
“Program PB yang diberikan merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif,” tambah Rika.
Persyaratan itu, antara lain sudah menjalankan dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukan penurunan resiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Sedangkan persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan telah berikrar setia NKRI.
“Pemberian PB kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88),” ungkap Rika.
Kebebasan Umar Patek sejatinya sudah banyak diperbincangkan sejak ia mendapat remisi dalam peringatan HUT RI beberapa waktu lalu.
Baca juga: Terpidana Terorisme Umar Patek Diprediksi Akan Bebas Bersyarat pada Agustus 2022
Saat itu, secara hitung-hitungan Umar Patek eharusnya bisa bebas pada perayaan hari kemerdekaan 2022 setelah mendapat remisi atau pengurangan hukuman selama lima bulan.
Jika ditotal secara keseluruhan, selama 11 tahun menjadi narapidana, ia mendapat keringanan 33 bulan 120 hari.
Namun untuk pembebasan Umar Patek, Kemenkumham Jatim harus mendapat surat rekomendasi dari pemerintah pusat.
Saat ditanya wartawan tentang kebebasannya, ketika itu Umar Patek menyatakan ingin bergabung bersama pemerintah dalam upaya deradikalisasi.
“Membantu pemerintah dalam program deradikalisasi kepada kalangan milenial, akademisi, dan berbagai kalangan masyarakat,” kata Umar Patek di Lapas Porong, Selasa (17/8/2022).
Ia mengaku ingin dilibatkan pemerintah dalam berbagai kegiatan untuk memberi pemahaman tentang bahaya terorisme dan bahaya radikalisme di Indonesia.
Baca juga: Napiter Bom Bali Umar Patek Dapat Remisi, Kepala BNPT Ungkap Alasannya
Ketika bebas dari Lapas Porong, Umar Patek ingin tinggal di Jawa Timur atau di Jawa Tengah.
Sembari menjalankan misi atau komitmennya bersama pemerintah dalam upaya deradikalisasi di tanah air.
“Saya bersyukur, dan berterima kasih kepada pemerintah yang sudah percaya kepada saya.
Sudah memberi keringanan hukuman.
Semoga saya bisa menyelesaikan sisa hukuman ini,” lanjutnya usai acara penyerahan remisi di Lapas Porong.
Umar Patek merupakan terpidana kasus Bom Bali 2002.
Ia adalah anggota Jamaah Islamiyah yang kala itu juga diburu oleh sejumlah negara lain seperti Filipina, Australia dan Amerika Serikat karena terlibat aksi teror.
Umar Patek ditangkap di Abbottabad, Pakistan pada 25 Januari 2011. (M Taufik/Deddy Humana)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Bersamaan Insiden Bom Astana Anyar, Terpidana Bom Bali Umar Patek Hirup Udara Bebas