Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.
Kali ini, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI), Lukmanul Hakil Lubis.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan daging sapi pada PT Surveyor Indonesia" kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam keterangan resminya pada Kamis (8/12/2022).
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Ekspor Daging Sapi dan Rajungan Jadikan PT Surveyor Indonesia Jaminan Skema Kredit
Terhadap tersangka, Kejaksaan langsung melakukan penahanan.
Lukmanul kini ditahan selama 20 hari sejak Kamis (8/12/2022) di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-55/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022.
Saat digelandang ke mobil tahanan tersangka memakai baju tahanan dan berusaha menutupi wajahnya dengan map merah.
Dalam perkara ini, Lukmanul diketahui berperan dalam merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal.
Dirinya melakukan perbuatan tersebut bersama dua orang yang sebelumnya elah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bambang Isworo dan Anjar Niryawan.
"Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," kata Kuntadi.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
Pada kasus dugaan korupsi daging sapi, Kejaksaan telah menetapkan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia, Bambang Isworo sebagai tersangka.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan 1 orang tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya pada Kamis (1/12/2022).
Sementara pada kasus dugaan korupsi rajungan terdapat dua tersangka.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP rajungan pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan 2 orang tersangka," ujar Kuntadi.
Termasuk Bambang Isworo, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia, Anjar Niryawan sebagai tersangka.
Semua tersangka pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.