News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rancangan KUHP

10 Catatan Komnas Perempuan Soal KUHP Baru

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkap 10 catatan pihaknya terkait KUHP baru. Soroti soal tindak pidana pencabulan hingga risiko pengurangan jaminan hak dasar.

"Demikian juga dengan pemaksaan aborsi yang kerap dihadapi oleh perempuan korban eksploitasi seksual," kata Andy.

Kelima, berkurangnya kepastian hukum dan potensi mendorong keberadaan kebijakan diskriminatid terhadap perempuan akibat ketentuan keberlakuan hukum yang hidup di dalam masyarakat.

Keenam, berkurangnya hak privasi dalam perkawinan dan over kriminaliasasi terkait tindak pidana perizinan.

Ketujuh, tidak adanya perlindungan terhadap relawan berkompeten yang menyosialisasikan alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan terhadap anak.

Kedelapan, tidak adanya pemberatan hukuman atas tindak pidana pembunuhan yang dilakukan atas dasar kebencian atas kebencian atau diskriminasi berbasis gender terhadap perempuan.

"Atau yang dikenali dengan istilah femisida," ujar Andy.

Kesembilan, adanya kemungkinan pengingkaran jaminan atas hak hidup dan bebas dari penyiksaan akibat ketentuan pidana mati.

Kesepuluh, adanya risiko pengurangan jaminan hak dasar karena rumusan multitafsir.

"Antara lain atas kemerdekaan beragama atau berkeyakinan dengan pasal yang masih mengadopsi cara pandang proteksionis bagi kelompok mayoritas dan dominan pada kelompok agama tertentu," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir.

"Setuju," jawab anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022).

Dasco juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly atas perannya dalam pembahasan RKUHP.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan setelah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan menjadi Undang-Undang, ada masa tunggu tiga tahun sampai KUHP yang baru efektif berlaku.

Masa tiga tahun tersebut kata Yasonna, akan dimanfaatkan oleh pemerintah bersama DPR untuk menggencarkan sosialisasi ke para penegak hukum, jaksa, kepolisian, advokat, dosen hingga mahasiswa.

"Akan nanti ada waktu tiga tahun agar undang-undang ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini akan kita adakan sosialisasi. Tim kami maupun bersama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari KUHP," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (6/12/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini