TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten tahun 2023.
Dilansir TribunBanten.com, UMK Kota Tangerang Selatan tahun 2023 mengalami kenaikan 6,34 persen dari tahun sebelumnya.
Kini, UMK Kota Tangerang Selatan ditetapkan menjadi Rp 4.551.451,70.
Diketahui, UMK Kota Tangerang Selatan tahun 2022 sebelumnya adalah Rp 4.280.214,51.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Serang, Banten 2023: Naik Jadi Rp 4.492.961
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.318-Huk/2022 terkait penetapan UMK Banten tahun 2023.
Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (7/12/2022), setelah pihaknya mendapat desakan dari serikat buruh pekerja.
Berikut rincian besaran UMK Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun 2023:
1. Kabupaten Pandeglang (naik 6,43 persen) menjadi Rp 2.980.351,46.
2. Kabupaten Lebak (naik 6,17 persen) menjadi Rp 2.944.665,46.
3. Kabupaten Serang (naik 6,59 persen) menjadi Rp 4.492.961,28.
4. Kabupaten Tangerang (naik 7,02 persen) menjadi Rp 4.527.688,52.
5. Kota Tangerang (naik 6,97 persen) menjadi Rp 4.584.519,08.
6. Kota Tangerang Selatan (naik 6,34 persen) menjadi Rp 4.551.451,70.
7. Kota Cilegon (naik 7.30 persen) menjadi Rp 4.657.222,94.