TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menghentikan penyidikan alias SP3 kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Penghentian kasus itu dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi.
"Sudah berhenti itu," ujarnya kepada Tribunnews.com pada Jumat (9/12/2022).
Penghentian kasus ini disebut Kuntadi telah dilakukan sejak bulan lalu.
"Baru sebulan lalu," katanya.
Kuntadi pun mengungkapkan alasan baru dihentikannya kasus setelah setahun lebih naik penyidikan.
"Karena memang itu kan sahamnya, saham hidup. Case-nya beda dengan Jiwasraya dan sebagainya."
Menurut Kuntadi, perkara ini dihentikan karena tak ditemukan bukti kuat yang mengarah kepada kerugian negara.
"Hanya risiko bisnis," ujar Kuntadi.
Sebagai informasi, kasus ini telah ditingkatkan menjadi penyidikan pada Januari 2021.
Kasus tersebut ditangani oleh penyidik pada Jampidsus berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Selain itu, sejumlah dokumen sudah sempat disita dalam penggeledahan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jakarta, Senin (18/1/2021) lalu.
Baca juga: Genap 45 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Satukan Semangat Sejahterakan Pekerja
Kerugian negara dalam kasus ini pun sempat diperkirakan mencapai Rp 20 triliun. Angka itu dibukukan hanya dalam tiga tahun saja.
Hal itu sekaligus menjawab kemungkinan kasus BPJS Ketenagakerjaan hanya sebatas risiko bisnis.
"Kalau kerugian bisnis, apakah analisanya ketika di dalam investasi itu selemah itu sampai 3 tahun bisa merugi sampai Rp 20 triliun sekian. Sekalipun ini masih menurut dari orang keuangan masih potensi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (11/2/2021).