Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah memeriksa Direktur Utama Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo), Anang Achmad Latif.
Pemeriksaan itu dimaksudkan untuk mendalami pengadaan proyek di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) di berbagai pelosok Indonesia.
"Kita ingin tahu sejauh mana pelaksanaan proyek itu," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampisus), Kuntadi, kepada Tribunnews.com pada Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Respon Kejaksaan Agung soal Dorongan Pejabat Tinggi Harus Diperiksa dalam Kasus Proyek BTS Kominfo
Kuntadi pun menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Anang merupakan pertama kalinya, yaitu pada Kamis (8/12/2022).
"(Pemeriksaan) pertama kali," katanya.
Terhadap dirinya, Kejaksaan Agung menilai belum diperlukan langkah lebih lanjut, seperti pencegahan melalui Ditjen Imigrasi.
Sebab pemeriksaan terhadap Anang masih berupa pendalaman.
"Ini masih pendalaman," kata Kuntadi.
Meski demikian, Kejaksaan tidak menutup peluang untuk Anang kembali diperiksa dalam kasus ini.
"Kalau memang kita perlu pemeriksaan ini didalami lagi, pasti kita panggil."
Tak hanya Anang, pada hari yang sama Kejaksaan Agung juga telah memeriksa sembilan saksi dalam kasus ini.
Mereka ialah:
• Direktur Infrastruktur BAKTI, Bambang Noegroho
• General Manager PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia, Hendriod Reynaldo Ompusunggu
• Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis Telekomunikasi, Edi Surianto
• Tenaga Ahli Perencanan Jaringan Transmisi, Edward Hosoloan P
• Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Radio PT Nusantara Global Telematika, Avrinson Budi Hotman Simarmata
• National Project Manager (Departement Head for SACME Dept pada PT Adyawinsa Telecommunication & Electrcal), Freddy Parulian Siagian
• Sekretariat Pokja Pemilian Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, Megawati Sitanggang
• Sekretariat Pokja Pemilian Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, Wirdan Nurhadi
• Direktur PT Nusantara Global, Nanda Amar Ramadhan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kejaksaan Agung), Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa pemeriksaan para saksi dimaksudkan untuk memperkuat pembuktian.
"Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022," katanya dalam keterangan resmi pada Kamis (8/12/2022).
Sebagai informasi, kasus ini telah ditingkatkan statusnya oleh Kejaksaan Agung menjadi penyidikan pada Rabu (2/11/2022).
Naiknya status penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi.
Kemudian pada Jumat (28/10/2022), tim penyidik telah melakukan ekspos atau gelar perkara.
"Hasil ekspos, ditetapkan, diputuskan bahwa terdapat alat bukti permulaan yang cukup, sehingga ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi dalam Konferensi Pers pada Rabu (2/11/2022).
Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Paket-paket tersebut terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia, yaitu Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, peningkatan status perkara juga berdasarkan alat-alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik.
Beberapa diantaranya diperoleh dari penggeledahan tujuh tempat pada Senin (31/10/2022) dan Selasa (1/11/2022), yaitu kantor:
• Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia
• PT Aplikanusa Lintasarta
• PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
• PT Sansasine Exindo
• PT Moratelindo
• PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri
• PT ZTE Indonesia
Dari penggeledahan, tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting terkait pengadaan proyek BTS oleh BAKTI Kominfo.
"Saat ini masih kita dalami dan pelajari (dokumen-dokumen yang disita)," kata Kuntadi.