TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Ray Rangkuti menyoroti aktivitas safari politik yang beberapa waktu ini masih terus berlangsung.
Diketahui, sejak diusung jadi calon presiden oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem) Anies Baswedan difasilitasi untuk bersosialisasi ke banyak wilayah di Indonesia.
Namun, Ray berharap safari politik ini dapat beriringan juga dengan keterbukaannya NasDem kepada publik terkait dana yang digelontorkan.
"Aktivitas sosialisasi ataupun kampanye itu harus dibarengi dengan keterbukaan dananya. Transparansi dana ini mestinya bersifat wajib," kata Ray saat dihubungi, Jumat (9/12/2022).
"Untuk memastikan tidak adanya dana ilegal dalam praktek kampanye atau sosialisasi dimaksud," tambahnya.
Lebih lanjut Ray mengambil contoh dalam kunjungan Anies beberapa waktu ke Padang Sumatera Barat. Di mana, kala itu Anies datang berkunjung menggunakan sebuah jet pribadi.
"Misalnya, siapa dan dari mana jet pribadi yang dipergunakan oleh Anies kala berkunjung ke Padang, Sumbar. Kalau itu dari Nasdem, apakah dicatatkan atau tidak," jelasnya.
Transparansi dana ini dirasa Ray penting, mengingat akan berpengaruh besar bagi pembentukan pemerintahan yang bersih dan anti korupsi.
Serta untuk memastikan tidak adanya dana koptasional bagi siapapun capres atau cawapresnya nanti.
Di sinilah, menurut Ray Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI punya peran penting.
Bawaslu, dapat meminta keterangan Anies dan Nasdem soal dana operasional sosialisasi atau kampanye.
Sebab, tegas Ray, ke manapun Anies menyandang gelar calon presiden dari Nasdem. Artinya, bagi Nasdem dan Anies hukum transparansi dana kampanye atau sosialisasi harus berlaku.
Diketahui sebelumnya, Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu RI.
Koordinator APCD, Husni Jabal, Selasa (6/12/2022), mengatakan pihaknya menolak pelaksanaan kampanye pemilu yang dilakukan secara curang oleh kandidat capres dari Partai NasDem, Anies Baswedan.
Baca juga: Politisi NasDem Nilai Bagus Anies Baswedan Pakai Jet Pribadi Keliling Indonesia
Mereka menilai Anies sudah melanggar ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2007 tentang pemilu. Anies dilaporkan karena dianggap memanfaatkan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye identitas.
"Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat Capres, Caleg dan partai lainnya yang akan bertarung di Pilpres 2024, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di tingkat nasional," kata Husni.