Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut aliran uang panas yang diduga diterima Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.
Dalam pengusutan itu, KPK bakal mendalami sumber uang dan penggunaan uang yang diduga dari hasil suap dan gratifikasi.
"Tentu kalau menyangkut suap dan lain sebagainya nantikan biasanya dari proses penyidikan itu kan aliran uangnya kan gitu, dari mana sumbernya digunakan untuk apa. Kan seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (10/12/2022).
KPK sebelumnya menyebut Abdul Latif diduga menggunakan uang panas yang diterimanya untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp 1,5 Miliar dalam Kasus Suap Lelang Jabatan Bupati Bangkalan, 27 Saksi Diperiksa
Salah satunya dipergunakan untuk survei elektabilitas.
Dalam mengusut aliran uang panas ini, KPK tak menutup kemungkinan memanggil dan memeriksa pihak lembaga survei.
"Kalau misalnya ada informasi apa gitu, digunakan untuk lembaga survei untuk kepentingan yang bersangkutan akan mencalonkan diri. Tinggal kita (KPK) tanya benar nggak lembaga survei itu terima gitu kan. Dan apakah itu dilakukan surveinya, gitu kan. Jangan sampai ya uang itu mengalir itu hanya menyamarkan, menyamarkan asal uang itu," ucap Alex, sapaan Alexander Marwata.
Sejauh ini Alex mengklaim belum menerima laporan dari anak buahnya soal sosok lembaga survei tersebut.
Namun, Alex berjanji pihaknya bakal mengusut dan mendalami hal tersebut.
"Sekali lagi pasti akan didalami penyidik. Kalau saya sendiri informasi terkait dengan kemana uangnya diterima digunakan ya belum ada informasi penyidik, saya hanya mendengar dari media," tandas Alex.
KPK diketahui baru menjerat enam tersangka kasus jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan.
Keenam tersangka itu yakni Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, Agus Eka Leandy; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Wildan Yulianto; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Achmad Mustaqim; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili; dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat.
Keenam tersangka itu telah ditahan penyidik pada Kamis (8/12/2022) dini hari.