Edwin juga mengatakan, bahwa proses penelahaan berkas yang selama 30 hari kebelakang ini diperiksa oleh LPSK dinyatakan telah selesai dilakukan.
Selanjutnya mengenai keputusan JC itu, nantinya pihak LPSK akan menentukannya melalui mekanisme Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.
"Iya, semua putusan perlindungan dilakukan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK," katanya.
Jelang pengambilan keputusan itu, Edwin menegaskan keputusan yang diambil oleh LPSK sama sekali tak dipengaruhi dengan perkembangan kasus narkoba yang terjadi belakangan ini.
"Tidak ada (pengaruh)," kata Edwin.
Sebagai informasi, dalam kasus peredaran narkoba ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka. Satu di antaranya ialah Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Dirinya pun sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak Senin (24/10/2022).
Baca juga: Teddy Minahasa Dikonfrontasi dengan AKBP Dody Prawiranegara Soal Narkoba, Ini Kata Hotman Paris
Termasuk Irjen Teddy, terdapat empat anggota polisi lain khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang juga terlibat dalam pusaran peredaran narkoba.
Saat ini, seluruhnya sudah menjadi tahanan di Polda Metro Jaya sejak kasus tersebut berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
"Sudah non job semua. Bahkan pimpinan Polda secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).
Adapun empat anggota Polri yang saat ini tengah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya yakni:
1. AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar - Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar)
2. Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok)
3. Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Jakbar)
4. Aipda Achmad Darwawan (Polsek Kalibaru).