Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Mayor Isak Sattu telah diputus bebas oleh Majelis Hakim.
Satu di antara beberapa sebab bebasnya sang terdakwa, dinilai Kejaksaan Agung terkait dengan hasil penyelidikan Komnas HAM.
Menurut Kejaksaan Agung, hasil penyelidikan Komnas HAM yang belum sempurna memberikan dampak terhadap penyidikan perkara ini.
"Penanganan perkara Paniai hasil penyelidikan dari Komnas HAM yang belum sempurna, sehingga Kejaksaan Agung berupaya dengan melakukan penyidikan umum yang merupakan suatu terobosan dalam penanganan perkara HAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Minggu (11/12/2022).
Meski demikian, Ketut mengugkapkan bahwa Kejaksaan Agung masih memiliki waktu untuk mempelajari putusan Majelis Hakim tersebut.
Hal itu mesti dilakukan agar langkah lanjutan yang diambil dapat dipertanggung jawabkan.
"Kita masih mempunyai waktu menentukan sikap sambil mempelajari Putusan Pengadilan HAM, sehingga keputusan dan pertimbangan yang diambil tidak buru-buru, profesional, dan dapat dipertanggung jawabkan," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM merekomendasikan Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti putusan dengan memproses secara hukum terhadap pelaku yang memiliki tanggung jawab komando dalam Peristiwa Paniai tahun 2014 sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM.
Kemudian Komnas HAM juga merekomendasikan agar Jaksa Agung untuk memproses pelaku lapangan dalam Peristiwa Paniai tahun 2014 sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM.
"Merekomendasikan kepada Jaksa Agung untuk mengambil upaya hukum terkait dengan putusan tersebut," kata Semendawai dalam keterangan resmi Humas Komnas HAM RI pada Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Komnas HAM Soal Putusan Bebas Terdakwa Dugaan Pelanggaran HAM Paniai, Minta Jaksa Agung Turun Tangan
Sebagaimana diketahui, terdakwa kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Isak Sattu divonis bebas saat sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (8/12/2022).
Majelis Hakim dalam amar putusannya memperhatikan pasal 191 ayat (1) KHUP Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KHUP, Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang HAM, dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
"Mengadili menyatakan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim HAM, Sutisna.