Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan mengampuni koruptor apabila mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar mengatakan, Prabowo Subianto sebagai presiden memiliki hak istimewa salah satunya mengampuni pelaku tindak pidana melalui grasi.
"Presiden sebagai Kepala Negara memiliki hak istimewa berdasarkan konstitusi," kata Harli dalam keterangan pers dikutip Minggu (22/12/2024).
Selain itu, Harli menuturkan, pernyataan Prabowo Subianto harus dimaknai secara holistik atau menyeluruh dan tidak bisa diartikan secara sepotong-potong.
Sebab, pemerintah di bawah kepepimpinan Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Baik melalui pencegahan maupun penindakan, terbukti dari Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran," kata dia.
Baca juga: Prabowo Buka Pintu Maaf Koruptor Asal Kembalikan Uang, MAKI: Kembalikan Uang Tidak Hapus Pidana
Pasalnya, kata Harli, salah satu tolok ukur keberhasilan pemberantasan korupsi dilihat dari pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi ke negara.
"Pengembalian kerugian keuangan negara, tentu akan menjadi salah satu faktor meringankan bagi pelaku korupsi," pungkasnya.
Sebelumnya, Prabowo Subianto menyampaikan, dirinya sebagai Presiden RI memberikan kesempatan agar para koruptor untuk bertaubat.
Mantan Menteri Pertahanan ini membuka pintu maaf asalkan mereka mengembalikan uang yang sudah dicuri dari negara.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Sebut Wacana Pengampunan Koruptor Lewat Pengembalian Uang Korupsi Tak Masuk Akal
Hal itu disampaikan Presiden Subianto Prabowo saat bertemu 2.000 mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).
"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong," kata Prabowo dalam sambutannya.
Prabowo pun membuka kesempatan bagi koruptor untuk mengembalikan uang hasil tindak pidana secara diam-diam kepada negara.
"Nanti kita beri kesempatan, cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya enggak ketahuan, mengembalikan lho ya. Tapi kembalikan," jelasnya.
Tak hanya itu, Eks Danjen Kopassus itu menegur para pengemplang pajak yang tidak membayarkan kewajibannya. Padahal, mereka semua selama ini memakai fasilitas negara.
"Hei kalian yang sudah menerima fasilitas dari negara, bayarlah kewajiban mu. Asal kau bayar kewajiban mu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak ungkit-ungkit yang dulu," jelasnya.
Lebih lanjut, Prabowo pun mengultimatum bagi siapapun yang masih bandel melawan hukum setelah peringatan tersebut. Dia tidak akan segan untuk menginstruksikan aparat untuk menangkap mereka.
Baca juga: Video Timsus Diklaim Punya Bukti untuk Memperkuat PK Kedua, Kebuntuan Kasus Vina Segera Berakhir?
"Kalau kau bandel terus, apa boleh buat, kita akan menegakkan hukum dan bagi aparat-aparat harus milih setia kepada bangsa negara dan rakyat atau setia kepada pihak lain. Kalau setia kepada bangsa negara dan rakyat ayo, kalau tidak, percayalah saya akan bersihkan aparat RI. Dan saya yakin dan percaya rakyat Indonesia berada di belakang saya," pungkasnya.