Atas penolakan tersebut, Arman kembali memberikan argumennya.
Arman membeberkan terkait aturan pedoman mengadili perkara perempuan sebagai saksi yang memberikan keterangan di persidangan.
Ia menekankan bahwa keterangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksaan dengan secara tertutup.
"Berdasarkan buku pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang mulia yang disusun MK (Mahkamah Konstitusi), masyarakat pemantau keadilan indonesia, dan fakultas hukum UI yang diterbitkan 2017," kata Arman, dikutip dari Kompas.com.
"Saksi memberikan keterangan terkait kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksana dengan secara tertutup itu dasar hukumnya Yang Mulia, bukan hanya tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya.
Merespon hal itu, Majelis Hakim pun mengubah agenda sidang lanjutan pada Putri.
Sidang lanjutan pada Putri yang seharusnya dilakukan Rabu (7/12/2022) kemarin diganti Senin (12/12/2022) hari ini.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Naufal Lanten) (Kompas.com/Irfan Kamil)
Baca tanpa iklan