News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Bersaksi untuk Bharada E Hari Ini, Sidang Dipastikan Berlangsung Terbuka

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Putri Candrawathi akan bersaksi untuk terdakwa Bharada E dkk di persidangan hari ini, Senin, (12/12/2022) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pastikan sidang berlangsung terbuka. Warta Kota/YULIANTO.

Atas penolakan tersebut, Arman kembali memberikan argumennya. 

Arman membeberkan terkait aturan pedoman mengadili perkara perempuan sebagai saksi yang memberikan keterangan di persidangan. 

Ia menekankan bahwa keterangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksaan dengan secara tertutup.

"Berdasarkan buku pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang mulia yang disusun MK (Mahkamah Konstitusi), masyarakat pemantau keadilan indonesia, dan fakultas hukum UI yang diterbitkan 2017," kata Arman, dikutip dari Kompas.com

"Saksi memberikan keterangan terkait kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksana dengan secara tertutup itu dasar hukumnya Yang Mulia, bukan hanya tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya.

Merespon hal itu, Majelis Hakim pun mengubah agenda sidang lanjutan pada Putri. 

Sidang lanjutan pada Putri yang seharusnya dilakukan Rabu (7/12/2022) kemarin diganti Senin (12/12/2022) hari ini. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Naufal Lanten) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini